83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
KPU menyebut, pendaftaran 83 lembaga survei ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
83 Lembaga Survei Sudah Daftar ke KPU untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran 83 lembaga survei untuk berpartisipasi dalam penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
“Informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas sampai 15 Januari tahun 2024 pukul 23.59, tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," kata August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (17/1).
Dia menjelaskan, pendaftaran 83 lembaga survei ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Tentu ada prinsip kepercayaan yang juga kami sampaikan juga dalam konteks kebijakan. Tapi yang jelas ada di dimensi administrasi," sambungnya.
Mellaz mengatakan, KPU akan merilis daftar lembaga survei yang mendaftar ke KPU.
Hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan laporan utuh soal nama lembaga-lembaga survei tersebut.
“Saya sudah mintakan itu dalam format rilis ya. Sampai posisi yang terakhir, nanti di-update berkala nanti berapa yang stasusnya terdaftar," katanya.
Syarat Pendaftaran Lembaga Survei
Mellaz mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga survei saat mendaftar ke KPU. Di antaranya, status badan hukum dan pernyataan bukan bagian dari tim pemenangan peserta Pemilu 2024.
“Kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga-lembaga survei, kan ada beberapa asosiasi lembaga survei atau kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei,"
sambungnya.
merdeka.com
Selain itu, kata Mellaz, KPU memberikan syarat tambahan kepada lembaga survei yang hendak mendaftar. Misalnya, mereka pernah ber MoU dengan KPU atau stasiun TV.
"Kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," ucapnya.
Mellaz pun memastikan, dokumen-dokumen administrasi tersebut menjadi dasar KPU untuk memverifikasi lembaga survei.
"Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar. Dokumennya sudah dinyatakan lengkap, tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan kepada kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar," paparnya.