9 Bulan Buron, Surasman Diringkus Polisi di Terminal Arjosari
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, salah satunya di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Surasman (35) diringkus petugas kepolisian di Terminal Arjosari Kota Malang tanpa sebuah perlawanan. Warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah 9 Bulan menjadi buronan.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat TKP di wilayah hukum Polsek Jabung Polres Malang," kata AKP Ainun Djuriyah, Kasubag Humas Polres Malang, Sabtu (28/9).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Di mana lokasi Pulau Burung? Lokasinya terletak persis di Mayangan, Legonkulon, utara Kabupaten Subang, dengan latar hutan Mangrove yang teduh.
-
Di mana lokasi Gunung Burangrang? Gunung Burangrang, merupakan salah satu spot pendakian favorit yang terletak di dua Kabupaten yakni Bandung Barat dan Purwakarta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
Surasman ditangkap Jumat (27/9) sekira pukul 12.30 WIB di terminal Arjosari Kota Malang. Selanjutnya digelandang ke Markas Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, salah satunya di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dalam aksinya, Surasman bersama tersangka lain, Supardi Alias Sumedon mengadang korbannya, Atiasih. Korban yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya dipepet oleh kedua pelaku.
"Secara tiba-tiba dari arah belakang, dua orang laki-laki membawa clurit dan memepet kendaraan korban. Pelaku meminta paksa tas korban yang berisikan barang berharga," katanya.
Tas berisikan kalung emas 2,9 Gram, 2 Gelang emas 6 gram, 2 cincin emas 2,5 Gram, serta dua handphone. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 Juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Supardi alias Sumedon dan telah diputus bersalah dalam sidang Maret 2019. Sementara Surasman, sejak kejadian langsung kabur dan berhasil ditangakap Jumat (27/9) kemarin.
Baca juga:
5 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Eks Camat Galang Deli Serdang Ditangkap
Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Masuk DPO
8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel di Medan Ditangkap Jaksa
KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Buronan Kasus BLBI
Menghilang Saat Hendak Dieksekusi, Bos PT Surabaya Country Masuk Daftar Buron Kejari
Polisi Kembali Buru Buron Kelas Kakap Eddy Tansil di China