9 Kali Sofyan Basir Bahas PLTU Riau Bersama Eni Saragih & Johannes Kotjo
Supangkat, membenarkan adanya pertemuan itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap ada 14 kali pertemuan oleh bekas Direktur Perencanaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budosutrisno Kotjo. Dari 14 pertemuan, 9 kali Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN turut hadir.
Supangkat, membenarkan adanya pertemuan itu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat diperiksa penyidik.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa yang menjadi fasilitator program SOBAT di Banyuwangi? Dalam program ini Banyuwangi menyediakan 588 fasilitator berpengalaman yang terdiri dari psikolog dan guru yang sudah mengikuti pelatihan parenting.
-
Mengapa Soemiran Karsodiwiryo membangun Padepokan Retjo Sewu? Retjo Sewu dibangun Soemiran Karsodiwirjo sebagai tanda ia pernah berjaya pada masanya. Megingat tahun 1990-an, perusahaan rokoknya menguasai pasar Jawa Timur.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
"14 kali pertemuan antara saksi, Pak Sofyan Basir, Eni, Kotjo yang mana dari 14 ini 9 kali dihadiri oleh Pak Sofyan Basir dan 5 kali tanpa dihadiri Pak Sofyan Basir," ucap jaksa Budi Sarumpaet, Jakarta, Senin (22/7).
Pertemuan pertama yang dihadiri Sofyan terjadi dalam rentang akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu Kotjo bersama perwakilan China Huadian Engineering Co (CHEC) datang ke kantor PLN membahas kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Di sana, Sofyan mengarahkan Kotjo agar berkomunikasi dengan Supangkat.
Pertemuan kedua, Juli 2017, terjadi di ruang kerja Sofyan. Kepada Eni dan Kotjo, bekas Direktur Utama BRI itu menjelaskan mekanisme pembangunan Independent Power Producers (IPP).
"Di sini saksi menjelaskan juga bahwa adapun Eni mendorong agar Kotjo segera mendapatkan kontrak kerjasama PLTU Riau 1 sedangkan Sofyan Basir menyampaikan kepada saya silakan proses mengikuti aturan. Betul keterangan saksi?" konfirmasi jaksa.
"Benar," jawab Supangkat.
Pertemuan ketiga terjadi di restoran Arcadia pada September 2017, dihadiri oleh Eni, Kotjo, dan Supangkat. Saat itu, Kotjo menanyakan kepada Sofyan lamanya proses mendapat kontrak kerja dan jual beli listrik pada proyek PLTU Riau-1.
"Sofyan menyampaikan kepada saya untuk memonitor proses kontrak kerjasama PLTU yang dimaksud," kata jaksa membacakan BAP Supangkat.
Pertemuan keempat Sofyan terjadi pada Desember 2017 di BRI Prioritas. Pada pertemuan tersebut Kotjo, Eni, dan Supangkat membahas bunga pinjaman.
Januari 2018, sebagai pertemuan kelima Sofyan, terjadi di ruang kerjanya. Saat itu Eni dan Kotjo mendatangi Sofyan untuk membahas pencapaian kesepakatan proyek senilai USD 900 juta tersebut.
"Itu pertemuan di ruang kerja Pak Sofyan Basir inisiatifnya dari siapa?" tanya jaksa.
"Ini kan dari mereka yang minta, Pak Kotjo dan Bu Eni yang minta. Karena saya kan diminta menemani," ujar Supangkat.
Pertemuan keenam, 31 mei 2018 di ruang tamu kediaman Sofyan Basir. Ketujuh, awal Juni 2018, kedelapan pada 6 Juni, Sofyan meminta Supangkat menyampaikan pesan kepada Eni datang keesokan harinya. Kesembilan, pada tanggal 7 Juni Eni Sofyan dan Supangkat bertemu.
Diketahui Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga:
Sofyan Basir Setujui Permintaan Eni Saragih Masukan PLTU Riau 1 ke RUPTL PLN
Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga
KPK Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Idrus Marham Siapkan Kasasi
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui
Sidang Lanjutan Sofyan Basir Terkait Kasus PLTU Riau-1