9 Polisi NTB Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga hingga Tewas
9 Polisi NTB Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga hingga Tewas. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, penahanan terhadap sembilan polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, secara resmi melakukan penahanan terhadap sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, penahanan terhadap sembilan polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji, seperti dilansir Antara, Rabu (25/9).
Inisial dari sembilan anggota kepolisian yang seluruhnya berpangkat brigadir tersebut adalah NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA. Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin. Untuk hari ini, terpantau sembilan tersangka sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara Yan Mangandar, Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi, mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.
"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Buton Utara Terlibat Keributan dan Mengamuk di Kantor Polisi
Keributan Usai Acara Dangdutan di Bekasi, Dua Orang Tewas
KontraS Duga Penyebab Bentrokan Polisi Empat Lawang vs Warga Karena Pungli
Tujuh Pelajar Keroyok Rekannya Hingga Tewas di Aceh
Satpol PP Samarinda Dipolisikan terkait Penganiayaan 8 Pemuda dan Perusakan Warung
Setel Musik Terlalu Keras, Pemabuk di Jambi Tewas Dikeroyok Warga