9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi
9 WNA Dideportasi dari Bali, Satu Orang Diduga Lakukan Prostitusi. Amran mengungkapkan selain overstay salah satu dari mereka juga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Legian, Kuta.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Bali akan mendeportasi sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Uganda, Kongo dan Madagaskar karena overstay. Selain itu salah satunya diduga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kuta, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1, Amran Aris menyampaikan, dari kesembilan orang WNA akan melakukan tindakan administratif keimigrasian yakni pendeportasian terhadap enam orang dan tiga orang lainnya masih menunggu proses administrasi untuk di deportasi.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Saat ini juga sedang menunggu proses deportasi terhadap satu orang asing yang overstay dan satu orang asing lagi yang tidak memiliki paspor.
"Untuk total yang kita tunjukan ini ada lima yang masih di tahan, sisanya sudah kita lakukan deportasi ke negara mereka masing-masing," ucapnya saat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (22/3).
Saat itu juga, pihak Imigrasi kelas I langsung menunjukkan kelima WNA yang overstay yakni, berinisial SOK asal Kongo dengan overstay 4 tahun 3 bulan, BE asal Uganda dengan overstay 45 hari, NM asal Uganda dengan overstay 334 hari, CKN asal Nigeria (tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah) dan JOO asal Nigeria dengan overstay 251 hari.
Amran mengungkapkan selain overstay salah satu dari mereka juga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Legian, Kuta.
Hal tersebut diketahui dari informasi, bahwa banyak warga sekitar yang merasa resah terhadap kelakuan mereka. Pihaknya pun juga bekerjasama dengan pihak Kelurahan Kuta untuk melakukan penangkapan.
"Ada warga yang resah terhadap kelakuan mereka, ternyata benar paspor mereka Overstay dan kita menduga bahwa mereka melakukan kegiatan prostitusi di jalan Legian setiap subuh sekitar pukul 03.00 WITA. Karena sekitar subuh kan banyak bule-bule yang mabuk dan mereka langsung menawarkan jasanya disitu," ujarnya
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan lagi terhadap WNA lainnya yang melakukan tindakan prostitusi.
"Kami akan melakukan pengawasan terus. Karena kebanyakan mereka lari dari Jakarta dan kemudian menyusuri ke tempat-tempat di Bali. Di lain sisi, untuk memasuki ke ruang lingkup mereka agak susah, terlalu bahaya dan mudah ketahuan. Kami akan pelan-pelan untuk mengawasi hal seperti ini," ujar Amran.
Baca juga:
Imigrasi Deportasi WN Papua Nugini dan Malaysia dari Makassar
Imigrasi Timika Papua Deportasi 12 WNA Penambang Emas Ilegal
20 WNA Dideportasi Usai Terlibat Praktik Pijat Ilegal di Palembang
288 Warga Negara Bangladesh Dideportasi dari Sumut
11 WNA Dideportasi dari Riau karena Pelecehan Seksual dan Izin Tinggal
51 Tenaga Asing Ilegal Dideportasi dari Aceh