Abraham Samad: Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK
Abraham Samad: Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK. Abraham Samad menilai, KPK dapat diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi jika meluluskan permintaan lembaga negara lain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad mengapresiasi langkah KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Dia menilai, KPK dapat diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi jika meluluskan permintaan lembaga negara lain.
"Jabatan yang melakat pada Pak Wiranto adalah Menkopolhukam. Jadi, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen. Jangankan kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," kata Abraham Samad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/3).
-
Apa saja kasus besar yang diungkap Abraham Samad saat jadi Ketua KPK? Di antaranya Wisma Atlet, kasus Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK Migas dan kasus pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Abraham mengingatkan, dalam sistem tata negara KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi. Termasuk korupsi yang dilakukan di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana.
Abraham berpandangan pernyataan Wiranto secara substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelanggaraan Pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, menurutnya, pengumuman calon kepala daerah yang akan ikut pilkada diduga dapat mempengaruhi tahapan pilkada serentak dan pilihan rakyat terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Abraham melihat apabila meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah bakal menjadi preseden buruk terhadap KPK.
Abraham mencontohkan, kalau seorang kepala daerah yang semula sudah dilakukan pengusutan terhadap kasus korupsi tapi kemudian ditunda karena adanya permintaan, setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul.
Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelenggarakan Pilkada, kata Abraham, juga merugikan rakyat pemilih yang tidak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin oleh kepala daerah yang korup.
Namun dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, kata Abraham, permintaan Wiranto tetaplah dapat dikategorikan intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.
"Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu. Syukur kalau malah menolaknya secara tegas," kata Abraham.
Menurut Abraham, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja. Kerja KPK tidak boleh batasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun.
Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, di mana PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedang perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.
Dia melanjutkan, bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, kasus tindak pidana korupsi melibatkan calon kepala daerah bisa berjalan di tempat. Bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sebgaja dihilangkan untuk menghapus jejak.
"Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberansan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain," tandasnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK terkait suap APBD
KPK sarankan ada Perppu untuk calon kepala daerah terjerat korupsi
Jaksa Agung setuju usul Wiranto tunda proses calon kepala daerah diduga korupsi
Rekan Setya Novanto bantah miliki rekening di Singapura
Ketua KPK sudah tanda tangan sprindik calon kepala daerah diduga korupsi
Ini wajah penyuap hakim dan panitera PN Tangerang
KPK bergeming diminta Wiranto tunda tetapkan calon kepala daerah terlibat korupsi