Ada istilah praktik ijon di kasus korupsi proyek e-KTP
Ada istilah praktik ijon di kasus korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga tahapan yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembahasannya proyek e-KTP. Dari tahap penganggaran sampai pengadaan yang membuat negara merugi Rp 2,3 triliun.
Sidang perdana dua terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) akan digelar, Kamis (9/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan sinyal bakal ada nama besar dan perannya yang bakal disebut dalam sidang tersebut. Tidak hanya itu, sidang perdana kasus korupsi e-KTP ini juga bakal membuka tiga penyimpangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga tahapan yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan dalam pembahasannya proyek e-KTP. Tahapan pertama adalah pembahasan anggaran pertama. Pada tahap ini ada beberapa pertemuan sejumlah pihak untuk membicarkan proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
"Yang kedua tentu tahap pembahasan anggaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga unsur pemerintah di sana. Kita menemukan indikasi yang disebut dengan "praktik ijon" dan ada cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP," ujar Febri saat menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/3).
Namun dia masih enggan menyebutkan dugaan keterlibatan petinggi-petinggi partai ataupun anggota DPR khususnya komisi II selaku mitra Kementerian Dalam Negeri. Tahapan selanjutnya yang dianggap menyimpang adalah pengadaan. Pada tahap inilah kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun terjadi.
"Tahap pengadaan tentu ada penyimpangan yang kita temukan mulai dari penentuan harga sampai pada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan dana sekitar Rp 30 miliar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E total Rp 250 miliar. Dari jumlah itu ada 14 orang yang kooperatif dengan mengembalikan uang sejumlah total Rp 30 miliar," ujar Febri.
Sebagian dari orang yang sudah mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang menjabat pada masa pengadaan itu berlangsung pada 2011-2012. "Sebagian dari 14 orang itu adalah angota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," tambah Febri.
Sedangkan sisa pengembalian uang berasal dari korporasi. "Ada juga pengembalian uang dari 5 korporasi dan 1 konsorsium senilai Rp 220 miliar," ungkap Febri.
KPK meminta pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek KTP-E segera mengembalikan uang tersebut. "Masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait KTP-E untuk mengembalikan ke KPK dan bersikap kooperatif karena akan lebih menguntungkan di persidangan mengingat pengembalian uang dapat menjadi faktor yang meringankan," ungkap Febri.
Namun Febri tidak menjelaskan apakah pihak yang mengembalikan uang itu termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ataupun Ketua DPR Setya Novanto yang masing-masing pernah diperiksa dua kali dalam kasus ini.
"Terhadap saksi SN sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai pertemuan-pertemuan baik di kantor maupun di luar kantor terkait pembahasan KTP-E, tapi belum semua informasi terkonfirmasi dari keterangan saksi," tambah Febri.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Dalam perkara KTP-E sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibaf kasus korupsi proyek ini mencapai Rp 2.3 triliun dari total anggaran sebesar Rp 5.9 triliun.
Dari kasus ini pun sudah ada 2 orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mendagri Tjahjo tak mau ikut pusing kasus korupsi proyek e-KTP
Mendagri siap dipanggil KPK beri keterangan soal kasus korupsi e-KTP
Ini kata Ganjar soal dakwaan e-KTP beredar luas
Politisi Golkar minta semua pihak tak berspekulasi soal kasus e-KTP
Setya Novanto klaim selalu hindari pembicaraan proyek e-KTP
Politikus PAN ini ngaku tak tahu ada bagi-bagi duit proyek e-KTP
Setnov minta KPK tak buat gaduh sebut nama besar di korupsi e-KTP
Novanto klaim tak tahu soal anggota DPR kembalikan duit e-KTP ke KPK
Setya Novanto bersumpah tak terlibat korupsi pengadaan e-KTP
KPK akan beberkan nama besar dan peran di kasus korupsi e-KTP
Nama besar di korupsi e-KTP, uji nyali buat KPK
Jimly minta KPK tak bongkar dulu nama-nama besar di kasus e-KTP