Ada pengunjung berbaju vulgar, KY sebut pengadilan tak berwibawa
KY menganggap pengadilan tak punya wibawa karena memperbolehkan pengunjung sidang berpakaian minim dan tak sopan.
Komisi Yudisial (KY) menyebut adanya tindakan penghinaan terhadap pengadilan, seperti pakaian tidak sopan dapat terjadi lantaran pihak pengelola pengadilan sendiri. KY mengatakan hal itu bukan murni kesalahan dari pihak berperkara.
"Harusnya pengadilan juga introspeksi," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Kamis (18/12).
Suparman juga menyalahkan pengadilan lantaran tidak bisa membangun wibawa. Sehingga, menurut dia, banyaknya penghinaan merupakan dampak dari tidak mampunyai pengadilan membangun wibawa di mata masyarakat.
"Masyarakat sebenarnya begitu menghormati pengadilan, tetapi pengadilan justru banyak yang tidak memiliki kesadaran," ungkap dia.
Terkait dengan kasus seperti yang dilakukan Nikita Mirzani, KY menganggap itu merupakan kesalahan fatal dari hakim. Menurut dia, jika hakim sadar, seharusnya Nikita diusir.
"Fatalnya, hakim tidak mengusir dia. Mustinya diusir seperti kasus di Bandung," ungkap dia.
Meski demikian, Suparman mengakui tindakan mengenakan pakaian tidak sopan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Tetapi, hal itu tidak dapat dihukum lantaran belum ada undang-undang yang melarang tindakan penghinaan terhadap pengadilan di Indonesia.
"Undang-undangnya belum ada. Kalau sudah kayak gitu sebenarnya sudah masuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan)," terangnya.