Ada UU TPKS, Kementerian PPA Nilai Perlu Tambah SDM Profesional
Meski demikian, Kementerian PPPA menilai tak perlu ada tambahan dari sisi anggaran.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (UU TPKS) telah disahkan oleh DPR. Melalui UU ini, negara menunjuk lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pelaksana dan penanggung jawab laporan kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menilai perlu tambahan tenaga profesional dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) UPTD sebagai konsekuensi dari adanya UU tersebut.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi? Keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan. Upaya ini untuk menghadapi urbanisasi, perubahan iklim dan populasi yang terus meningkat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Pasuruan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan di Kota Pasuruan? Guna menjamin keamanan dan mutu pangan siap saji yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan berkolaborasi dengan BPOM menggelar pembinaan Gerakan Pangan Aman Pedagang Kreatif Lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Pasuruan, Kamis (26/10).
-
Apa yang disuarakan oleh Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin di Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal? “Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ” tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
"Baik APH, pendamping dan pengelola lembaga layanan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar kepada merdeka.com, Jumat (15/4).
Meski demikian, Kementerian PPPA menilai tak perlu ada tambahan dari sisi anggaran. Nahar mengatakan anggaran dapat disinkronisasi dan dioptimalkan dari dana yang tersedia di masing-masing kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan sumber lain. Termasuk melalui pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
Menurut Nahar, Kementerian PPPA sangat senang dan mendukung lahirnya UU TPKS. UU ini dianggap sebagai upaya melengkapi peraturan yang ada. Termasuk peraturan perlindungan anak, baik dalam hukum acara maupun pemenuhan hak-hak korban yang sangat dibutuhkan korban dan kekuarganya dalam proses pemulihan.
Data UPTD PPA di Indonesia
Nahar mengungkapkan, hingga April 2022, ada sebanyak 240 UPTD PPA di 33 provinsi dan 207 kabupaten/kota. Total SDM yang ada sebanyak 1.920 orang.
Anggaran UPTD PPA berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Layanan sebanyak Rp83.088.000.000 di 2021. Kemudian sebanyak Rp69.600.000.000 di 2022.
UU TPKS mengatur tentang cara melaporkan tindak kekerasan seksual. Beleid ini juga menunjuk lembaga UPTD PPA sebagai pelaksana dan penanggung jawab laporan kekerasan seksual.
UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsinya, sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Dalam pasal Pasal 39 menyebutkan;
(1) Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat Korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana.
(2) Tenaga medis atau tenaga kesehatan wajib menginformasikan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian jika menemukan adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 40 menyebutkan;
UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan Pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban.
Pasal 41 menyebutkan;
(1) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan
b. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(2) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib membuat laporan kepada kepolisian atas laporan dan/atau informasi yang disampaikan oleh Korban, tenaga medis, tenaga kesehatan, psikiater, psikolog, atau pekerja sosial.
(3) UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Korban melapor.
(4) Dalam hal Korban menyampaikan laporan langsung melalui kepolisian, kepolisian wajib menerima laporan di ruang pelayanan khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh petugas atau penyidik yang melaksanakan pelayanan khusus bagi Korban.
(mdk/ded)