Ade Swara dan istri ajukan banding atas vonis kasus korupsi
Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah merasa putusan hakim janggal.
Tim kuasa hukum Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, menghukum keduanya dengan penjara selama enam dan lima tahun. Menurut hakim, keduanya terbukti memeras dan melakukan pencucian uang.
"Kami sudah bertemu dengan Ade Swara dan istrinya. Keduanya sepakat untuk mengajukan banding," kata Wienarno Djati, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah, saat dihubungi di Karawang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4).
Wienarno mengatakan, mereka mengajukan banding karena meyakini Ade dan Nurlatifah tidak terbukti melakukan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia menilai, seharusnya jika dakwaan pertama tidak terbukti, secara otomatis dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap keduanya pun gugur demi hukum.
"Tetapi yang terjadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung justru mengganti pasal pemerasan dengan pasal penyuapan dalam memutuskan perkara itu," ujar Wienarno.
Pada sidang pekan lalu di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara.
Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang diajukan PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan dengan kasus sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saat itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan istrinya dinyatakan bebas.
Namun, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu seperti disebutkan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.