AG Pacar Mario Dandy Didampingi Psikolog Usai Jadi Pelaku Penganiayaan David
Pengacara enggan mengungkapkan kondisi terkini AG. Dia mengaku sedang menunggu laporan dari psikolog.
Kuasa hukum AG pacar Mario Dandy Satriyo, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya tengah didampingi psikolog usai menjadi pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Psikolog itu mengawasi kesehatan mental AG.
Mangatta enggan mengungkapkan kondisi terkini AG. Dia mengaku sedang menunggu laporan dari psikolog.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Kenapa Mario Maulana sering mendapatkan peran kocak? Dalam perjalanannya kariernya di dunia hiburan, Mario merupakan salah satu aktor yang sering mendapatkan peran kocak dan kerap mengundang tawa di beberapa aktingnya.
-
Di mana Mario Maulana menempuh pendidikan? Sebelum menggeluti dunia hiburan, pria kelahiran Lapung 11 Maret 1981 ini ternyata merupakan lulusan D-3 di Institut Kesenian Jakarta.
-
Siapa kekasih baru Mario Ginanjar? Nama perempuan tersebut adalah Mikayla, dan dia bekerja sebagai seorang DJ. Namun, akun Mikayla terkunci sehingga profilnya tidak dapat dilihat.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
"Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut," kata dia, Jumat (3/3).
Mangatta mengatakan, komunikasi dengan AG berjalan baik. Penasihat hukum menjelaskan kepada AG mengenai peningkatan statusnya, dari saksi menjadi tersangka.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AG mengenai peningkatan statusnya," ujar dia.
AG kini ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David. Penetapan status AG berdasarkan sejumlah alat bukti, seperti percakapan WhatsApp dan rekaman video.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut AG ditetapkan sebagai pelaku setelah gelar perkara.
"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Mereka di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.
Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
(mdk/tin)