Agnez Mo Dipolisikan Musisi Ari Bias ke Bareskrim, Buntut Lagu 'Bilang Saja' Dinyanyikan Tanpa Izin
Musisi Ari Bias mengadukan Agnez Mo ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
- Ari Bias Bandingkan Sikap Agnez Mo dan Krisdayanti Soal Pembayaran Royalti
- Begini Reaksi Agnez Mo saat Digugat Ari Bias Pencipta Lagu 'Bilang Saja' ke Pengadilan Jakarta Pusat
- Sosok Ari Bias, Komposer dan Musisi yang Laporkan Agnez Mo Buntut Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin
- Ini Hasil Penelusuran LMKN soal Kabar Agnez Mo Belum Bayar Royalti Lagu 'Bilang Saja'
Agnez Mo Dipolisikan Musisi Ari Bias ke Bareskrim, Buntut Lagu 'Bilang Saja' Dinyanyikan Tanpa Izin
Musisi dan pencipta lagu Ari Bias mengadukan Agnez Mo ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta lantaran menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser.
Laporan dari Ari telah teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," Kata Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang kepada wartawan, dikutip Kamis (19/6).
Minola menjelaskan alasan laporan itu lantaran Agnez Mo menggunakan lagu "Bilang Saja" ciptaan kliennya tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola HW Group.
Agnez Mo diketahui turut menyanyikan lagu tersebut di Surabaya, Bandung dan Jakarta.
Namun tidak pernah meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN.
"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," jelasnya.
Akibat Tindakan Agnez itu, Minola mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser atau total mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus tersebut.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Minola melanjutkan, Agnez Mo juga diduga melanggar hak moral karena tidak menyebutkan siapa pencipta lagu tersebut ketika tampil.
“Di tengah-tengah konsernya, dia melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut. Kita sudah dapat rekomendasi agar laporan kami sudah diterima dan sekarang sedang proses pembuatan laporannya. Lagi berjalan, sebentar lagi selesai," jelasnya.