Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong Mangkir
Mereka berdua diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.
Mereka berdua diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.
Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong Mangkir
Penyanyi Dangdut Tisya Erni dan Aden Wong mangkir dari panggilan penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sedianya, mereka berdua diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.
Ketidakhadiran Tisya Erni dan Aden Wong dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengatakan, kedua terlapor hingga pukul 16:05 WIB belum terlihat di Polda Metro Jaya.
"Tidak ada konfirmasi dan belum datang.Tapi penyidik masih menunggu," kata Ade kepada wartawan, Selasa (2/4).
Ade mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap dua terlapor atas nama Tisya Erni dan Aden Wong. Adapun, terlapor Aden Wong seharusnya diperiksa pada pukul 10:00 WIB, sedangkan Tisya Erni dijadwalkan pada pukul 13:00 WIB.
"Namun sampai detik ini belum datang dan penyelidik masih menunggu. Nanti setelah itu akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucap dia.
Sementara itu, pelapor yakni WN Korea Selatan atas Amy BMJ telah diperiksa penyidik pada Selasa 19 Maret 2024 lalu. Amy dicecar 16 pertanyaan seputar tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam kesempatan itu, Amy memuji gerak cepat kepolisian dalam menangani kasusnya. Dia pun meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional.
Sekedar informasi, pedangdut Tisya Erni kini dilaporkan oleh seorang wanita kewarganegaraan Korea Selatan bernama AMY BMJ. Tisya Erni dituding melakukan perzinaan.
Disampaikan Amy dalam video singkat di media sosialnya bahwa suami yang sudah dinikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.
Ujungnya, Amy melaporkan Tisya bersama suami Aden Wong atas dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, kedua terlapor disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan Pasal 430 Undang-Undang RI nomor 40 tentang kesehatan.