Ahli Digital Forensik: Anita Kirim Email Subjek 'Revisi Red Notice' ke Djoko Tjandra
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email," kata Adi dalam persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang atas terdakwa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada persidangan Kamis (28/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya. Dalam persidangan ditemukan ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking terkait surat revisi red notice.
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia? Bukan hanya tanggal yang kita rayakan, tetapi semangat dan cita-cita yang diwariskan oleh para pahlawan. Merdeka! Selamat HUT RI ke-79!
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada ketiga anggota Polri? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
Hal itu bermula ketika, jaksa menanyakan terkait temuan Adi setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam kasus ini. Merespons pertanyaan itu, Adi Setya mengungkapkan, dari barang ponsel Anita Kolopaking yang diperiksa ditemukan ada komunikasi melalui email kepada Djoko Tjandra.
"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email," kata Adi dalam persidangan.
Adi menjelaskan bila komunikasi antara Djoko dan Anita yang ditemukan melalui email tersebut, meliputi prihal dokumen dengan subjek surat revisi red notice.
"Email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama anita kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," sebutnya.
Selain itu, kata Adi, terdapat lampiran kalimat yang ditulis dari email Anita untuk Djoko Tjandra prihal revisi surat red notice tersebut. Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik Anita Kolopaking.
"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali. Thanks atas perhatiannya," ujarnya dia.
Kasus Red Notice
Sebelumnya diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima. Sedangkan, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Atas hal itu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara ini, baru Tommy Sumardi yang telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Red Notice Ditunda karena Saksi Ahli dari Brigjen Prasetijo Berhalangan Hadir
JPU Yakini Pinangki Terima Duit Panas USD500.000 dari Djoko Tjandra
JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki, Singgung Action Plan & Jatah Jaksa Agung
Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu
Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra