Kronologi Kasus Advokat LBH Yogyakarta Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Meila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meila merupakan pendamping hukum dari 30 korban dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM. Saat mendampingi kasus ini, Meila berstatus sebagai advokat di LBH Yogyakarta.
Ketua LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta mengatakan, Meila merupakan advokat di LBH Yogyakarta sejak 2016. Meila mempunyai fokus memberikan perlindungan pada hak-hak perempuan.
Julian menerangkan, dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukan IM, Meila mendampingi sejumlah korban. Kasus ini sendiri ditangani Meila pada tahun 2020.
"Mbak Meila adalah salah satu pengabdi bantuan hukum LBH Yogyakarta yang kemudian fokus pada penanganan dan mendekatkan LBH Yogyakarta dengan isu-isu perlindungan hak-hak perempuan. Advokasi kami terhadap isu perlindungan perempuan banyak ditangani Mbak Meila," ucap Julian.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihak UII telah melakukan investigasi internal. Imbas dari investigasi ini, UII mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang dipegang oleh IM.
"Kasus ini terjadi ditahun 2020 di mana saat itu negara tidak hadir dalam pemenuhan hak-hak perempuan. Kemudian kasus ini naik, salah satunya pelaku kemudian melakukan upaya hukum PTUN Yogyakarta yang akibat perbuatannya kemudian dicabut gelarnya sebagai mahasiswa berprestasi di UII dan menggugat SK Rektor itu," ungkap Julian.
"Putusan PTUN, tidak menerima gugatan pembatalan SK Rektor (yang diajukan IM). Artinya, SK Rektor yang mencabut gelar mahasiswa berprestasi (milik IM) itu masih sah sampai saat ini," lanjut Julian.
Selanjutnya, IM melaporkan Meila ke Polda DIY atas dugaan pencemaran nama baik. Julian mengungkapkan Polda DIY sudah menanyakan apakah benar ada korban kekerasan seksual dalam kasus yang ditangani Meila. LBH Yogyakarta, imbuh Julian, sudah memberikan jawabannya ke Polda DIY.
"Polda DIY menanyakan. Apakah benar ada korban kekerasan seksual? Kami sudah menjawab itu. Sampai detik ini, kalau ditanya apakah datanya sudah sampai Polda DIY? Sampai saat ini belum. Prinsipnya data-data korban ini harus kami jaga kerahasiaannya. Selama belum ada persetujuan korban, kami tidak bisa menyampaikan," tegasnya.
Julian menjabarkan, pihaknya sudah menyampaikan ke Polda DIY data dan fakta kasus itu dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan klien.
"Pada tanggal 24 Juni (2024) surat itu (penetapan tersangka Meila) dikirim ke kantor (LBH Yogyakarta). Berbunyi Meila menjadi tersangka terhadap dugaan pencemaran nama baik," jelas Julian.
Julian menerangkan dokumen atau video yang diunggah dan dijadikan bukti dugaan pencemaran nama baik atau objek laporan IM itu merupakan keputusan lembaga. Hal yang disampaikan Meila disebut Julian bukan tindakan pribadi, namun keputusan LBH Yogyakarta yang kemudian disampaikan atau dibacakan Meila.
"Waktu itu, Meila memang penanggung jawab kasus. Dia tidak sendiri, ada tim. Jadi kalau kita cek konten Youtube konferensi pers update kasus penanganan kasus kekerasan seksual ini, Meila hanya membacakan surat siaran pers yang dikeluarkan LBH Yogyakarta," jelas Julian.
Dia menambahkan, penetapan Meila sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ini, dirinya menganggap bukan serangan pribadi ke Meila tetapi serangan kepada LBH Yogyakarta sebagai lembaga yang memiliki concern pada pendampingan isu-isu perempuan dan serangan pada pembela hak-hak kemanusiaan yang kemudian mencoba memberikan perlindungan pada korban.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7) Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan Meila dilaporkan IM atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2021 lalu. Kemudian Meila ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024.
"Dia dianggap melanggar Pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan," ucap Idham saat dihubungi wartawan.
Mantan Kapolresta Kota Yogyakarta ini mengatakan, pihak pelapor yakni IM melampirkan bukti berupa sebuah tautan Youtube. Tautannya, lanjut Idham sampai sekarang masih bisa diakses. Dalam tautan itu Meila menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
"Dikanal Youtube. Itu masih bisa diakses sampai sekarang," ungkap Idham.
Idham menyebut pihaknya sudah meminta informasi kepada Meila tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM. Polisi telah tiga kali mengirimkan surat kepada Meila untuk menanyakan kasus itu.
"Kita minta data dari Meila tapi tidak pernah (diberi datanya). Kita menyurat tiga kali. Kita minta, ada gak sih korban-korbannya tapi sampai saat ini tidak diberikan," urai Idham.