Ahli Hukum Nilai Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Murni Pidana Bukan Politik
Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan kasus yang menjerat Ratna murni hukum pidana bukan kepentingan politik.
Ratna Sarumpaet kini menatap persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan kasus yang menjerat Ratna murni hukum pidana bukan kepentingan politik.
"Kalau saya ahli hukum, itu murni pidana tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Prof Romli kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah tahap kedua dilimpahkan berkas perkaranya dari kepolisian ke kejaksaan sebagai tanda kasus tersebut sudah memiliki cukup bukti permulaan. Sehingga, bisa segera diproses persidangan.
"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah bukti permulaan, sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Bahkan, Romli mengatakan kasus ini tidak hanya berhenti kepada Ratna karena sudah masuk ke kejaksaan. Maka, tidak menutup kemungkinan kepolisian bisa menambah tersangka lagi selain Ratna.
"Kita lihat kalau kejaksaan membuat P21 lengkap berarti yang lain bisa jadi tersangka, turut menyebarluaskan hoaks. Enggak (berhenti di Ratna), banyak kalau polisi mau usut," jelas dia.
Oleh karena itu, Romli menyarankan penegak hukum terus bergerak mengusut kasus Ratna karena dianggap ada pihak lain yang terlibat.
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, karena waktu dia ngomong di berita kan itu banyak yang belain bahwa itu dipukuli. Bahkan, arahnya kan ke aparat seolah-olah digebukin aparat pemerintah, kan kesannya begitu. Kita lihat saja nanti ya," tandasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atu P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.
"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi.
Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.
Ratna mengaku siap menghadapi persidangan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. "Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Ratna Sarumpaet mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. Sementara soal alasan dikembalikannya ibunda Atiqah Hasiholan itu ke rutan Polda Metro Jaya masih belum diketahui.
"Sehat," kata Ratna.
Baca juga:
NasDem Duga Ada Pihak Lain Dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Jengkel Dibohongi, Fadli Zon Ogah Jenguk Ratna Sarumpaet di Penjara
Atiqah Tegaskan Ratna Sarumpaet Tak Pernah Sebar Kebohongan ke Publik
Motif-Motif Penyebar Hoaks yang Bikin Geger
Kejari Jaksel Kerahkan Lebih dari 10 Jaksa Susun Dakwaan Ratna Sarumpaet