Ahli hukum pidana sebut KPK tak punya dasar kuat tetapkan Setnov tersangka
Ahli hukum pidana sebut KPK tak punya dasar kuat tetapkan Setnov tersangka. Alasannya, belum ada bukti Novanto menerima kucuran dana megaproyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Novanto karena diduga menggerakkan dan mempengaruhi kemenangan tender dari kasus e-KTP, tidak bisa dijadikan dasar.
Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tidak sesuai dengan pasal 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001. Alasannya, belum ada bukti Novanto menerima kucuran dana megaproyek e-KTP.
"Pasal 2 subsider pasal 3 berarti ada kerugian negara berarti ada uang-uang yang berceceran pada Setya Novanto. Enggak ada itu kan masalahnya. Dalam surat dakwaan enggak laporan PPATK. Walaupun BPK katakan ada kerugian negara, buat siapa kerugian negaranya? yang jelas buat yang divonis itu. Makanya menurut saya KPK tergesa-gesa," kata Romli usai bersaksi dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Novanto karena diduga menggerakkan dan mempengaruhi kemenangan tender dari kasus e-KTP, tidak bisa dijadikan dasar. Apalagi sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur adanya tuntutan tersebut.
"Kalau ditarik ke Setya Novanto dia disebut menggerakkan, mempengaruhi, ada engga aturannya? Mau ditarik ke penyertaan harus jelas unsur-unsur mengetahui punya mens rea (niat jahat) yang sama dengan si pelaku. Persoalannya kan itu. Sampai sekarang KPK susah cari bukti-bukti itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)