Ahli waris jemaah haji wafat akan dapat asuransi Rp 15,1 juta
Ahli waris jemaah haji akan mendapatkan pencairan asuransi sebesar Rp 15,1 juta bagi keluarganya yang meninggal dunia. Untuk mendapatkan klaim asuransi, pihak ahli waris harus memenuhi persyaratan.
Ahli waris jemaah haji akan mendapatkan pencairan asuransi sebesar Rp 15,1 juta bagi keluarganya yang meninggal dunia. Untuk mendapatkan klaim asuransi, pihak ahli waris harus memenuhi persyaratan.
"Nilainya Rp 15,1 juta. Ada proses dan tata cara persyaratan dalam pencairan klaim asuransi," kata Sekjen Kementerian Agama Nur Syam usai melepas pemulangan terakhir jemaah gelombang kedua di Hotel Al Waha, Madinah, Kamis (5/10).
Seluruh jemaah haji Indonesia telah diasuransikan dengan premi senilai Rp 50 ribu. Premi ini dibayarkan dari dana optimalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Besaran premi ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah dengan Komisi VIII DPR.
Pengajuan klaim asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Setelah ahli waris memenuhi persyaratan, dana asuransi akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Secara teknis, Ditjen PHU akan membantu pengajuan klaim. "Jemaah tidak perlu mengurus. Sebab, pihak asuransi begitu sudah diklaim oleh kita, langsung ditransfer. Tahun lalu satu bulan sesudah operasional proses pembayaran asuransi sudah selesai," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori beberapa waktu lalu.
Asuransi berlaku sejak jemaah haji keluar dari rumah masing-masing menuju embarkasi sampai dengan kembali dari Tanah Suci, sebelum sampai di rumah. "Jika sudah sampai di rumah, lalu wafat, itu tidak termasuk yang mendapat asuransi," jelasnya.
Hari ini adalah hari terakhir fase pemulangan jemaah haji gelombang kedua. Informasi pada 4 Oktober 2017, jumlah jemaah wafat di Arab Saudi sebanyak 653 orang, terdiri dari haji reguler 628 orang dan haji khusus 25 orang.