Ahok dipenjara, Buni Yani berharap kasusnya dihentikan
Sidang perdana kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani digelar di PN Bandung. JPU menjerat terdakwa dengan 2 pasal UU ITE.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani berharap kasusnya dihentikan. Terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara dalam kasus penistaan agama.
"Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok dipenjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," kata Buni Yani usai mengikuti sidang perdana di PN Bandung, Selasa (13/6).
Kemarin Buni Yani menyempatkan berorasi di hadapan massa pendukung, yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat di depan PN.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kezaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.
Dalam persidangan, Buni Yani didampingi 29 penasihat hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi.
JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi Muh Taufik yang membacakan surat dakwaan menyebut Buni Yani telah mengubah video pidato Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu yang dipublikasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKI Jakarta.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang Iain atau milik publik," ujar Andi.
Andi mengatakan, pada tanggal 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan lkan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macam-macam itu hak bapak ibu yah. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu program ini jalan saja, jadi bapak ibu enggak usah merasa enggak enak, dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalau terima enggak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan loh kena stroke," kata Andi menirukan pidato Ahok.
Pidato Ahok di Pulau Pramuka tersebut, lanjut Andi, telah diliput dan direkam oleh Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik (Diskominfomas) Provinsi DKl Jakarta. Kemudian pada tanggal 28 September 2016 Diskominfomas Provinsi DKl Jakarta mempublikasikan video kegiatan tersebut dengan mengunggah rekaman video kegiatan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 ke YouTube lewat akun Pemprov DKI dengan judul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep Seribu dalam rangka Kerja Sama dengan STP' berdurasi 1 jam 48 menit.
"Pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016, terdakwa Buni Yani dengan menggunakan handphone telah mengunduh (mendownload) rekaman video tersebut dari akun Pemprov DKI tanpa seizin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik rekaman. Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja yaitu yang terjadi di antara menit ke 24.00 sampai dengan menit ke 25.00," katanya.
Terdakwa Buni Yani, lanjut Andi, kemudian mengunggah hasil pengurangan durasi video pidato tersebut ke akun Facebook terdakwa. Sehingga dalam laman dinding (wall) akun Facebook milik terdakwa hanya terdapat rekaman video pidato Ahok yang telah dikurangi durasinya.
Selain itu, terdakwa juga mengunggah transkrip ucapan Ahok dalam pidato tersebut, dengan menghilangkan kata 'pakai'.
"Ada kata 'pakai' yang diucapkan oleh Ahok, namun terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' ketika mentranskripskan ucapan Ahok dalam dinding (wall) dalam akun terdakwa pada media social Facebook," ucapnya.
Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Buni Yani juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat teretentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (SARA).
Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani mengaku keberatan dengan dakwaan pasal 32 yang disampaikan JPU. "Tadi saya ditanya oleh Pak Hakim apakah saya mengerti tidak atas dua dakwaan alternatif yaitu satu, Pasal 32 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut, oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk pasal 32. Saya hanya diperiksa untuk pasal 28 ayat 2," ujar Buni Yani kepada wartawan usai sidang.
Menurut Buni, dirinya hanya mengerti dengan dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, Buni didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
"Jadi saya tidak mengerti dan bisa diperiksa di berkas pemeriksaan bahwa saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya mengatakan saya tidak mengerti," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai, dakwaan pertama yang disampaikan jaksa dalam persidangan tidak berdasar. Sebab dalam data forensik Mabes Polri menyatakan bahwa video tidak diutak atik.
"Di dakwaan tadi ditulis bahwa Pak Buni Yani mengubah mengedit video pasal 32, itu bohong, tidak berdasar. Atas proses penyidikan forensik Mabes Polri sudah menyatakan video tidak diutak atik. Pak Buni tidak pernah mengubah video dan hanya meng-upload ulang video itu," katanya.
Terlebih lagi kata dia, Ahok telah terbukti bersalah melalui vonis di pengadilan. "Secara logika hukum saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Apa yang dinyatakan Buni Yani bukan berita fitnah atau bohong. Sudah terbukti kok," pungkasnya.
Baca juga:
Bacakan surat dakwaan, JPU sebut Buni Yani ubah video pidato Ahok
Jalani sidang perdana, Buni Yani didampingi 29 pengacara
Didukung API, Buni Yani ucapkan terima kasih telah melawan kezaliman
Massa API Jabar geruduk PN Bandung minta Buni Yani dibebaskan
Buni Yani protes dalam dakwaan disebut edit video pidato Ahok
Sidang Buni Yani pindah ke gedung Arsip Perpustakaan Pemkot Bandung
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Tahu Yun-Yi Bandung? Tahu ini dibuat dengan mengutamakan kualitas produksi serta pemilihan bahan yang tidak sembarangan. Mencicipi Lezatnya Tahu Yun-Yi, Oleh-Oleh Legendaris Bandung yang Sudah Ada sejak 1940 Siapa bilang tahu hanya menjadi oleh-oleh dari Sumedang? Rupanya, si kotak gurih ini juga bisa menjadi oleh-oleh saat Anda berkunjung ke Kota Bandung, loh.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kenapa Yenny Wahid keluar dari Universitas Indonesia? Ia kemudian keluar dari UI atas saran sang ayah.
-
Bagaimana Yubita mempersiapkan diri untuk kuliah di UGM? Sembari menunggu kesempatan seleksi masuk perguruan tinggi, Yubita mengisi hari-harinya dengan membaca dan latihan soal-soal tes. Ia menjalani semua proses itu dengan tenang dan tawakal. Nilai-nilai Yubita di kelas XII IPA SMA Negeri 1 Karangayung sebenarnya tidak terlalu jelek dengan rata-rata nilai Ujian Sekolah mencapai 85,46. Namun untuk mengejar ketertinggalan, ia selalu konsisten dengan pola belajar yang rutin dan dijalaninya setiap hari jam 3 dini hari hingga Subuh.