Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Sidang digelar pukul 11 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
- Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Sidang perdana gugatan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Senin (19/2). Kuasa hukum pastikan Aiman bakal hadir secara langsung pada sidang nanti.
"Hadir (di sidang perdana)," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Gugatannya tersebut telah teregister dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 6 Februari lalu. Pada sidang nanti kubu Aiman mengaku tidak ada persiapan khusus yang akan dibawa.
"Besok agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," jelas dia.
Secara terpisah, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang gugatan Aiman bakal digelar siang hari di ruang sidang utama.
"(Diagendakan) jam 11," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan jurnalis senior nonaktif itu sehubungan dengan penyitaan handphonenya oleh penyidik yang menangani kasusnya. Padahal saat ini, dia masih berstatus saksi atas perkara dugaan ujaran aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu 2024.
Dia bersikukuh memilih jalur meja hijau lantaran dirinya yang mendapatkan informasi akan keterlibatan polisi tidak netral sewaktu masih aktif sebagai Jurnalis dan memiliki kewajiban untuk menjaga narasumbernya.
Kubu Aiman menilai adanya kecacatan prosedur yang dilakukan oleh penyidik melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.