Air Sungai di Denpasar Berubah Merah Akibat Pencemaran Limbah Tekstil
Warna air sungai atau Tukad Badung di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali berubah menjadi merah, Selasa (26/11). Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga menerangkan bahwa sungai itu berubah berwarna merah karena pemilik sablon Nurhayati membuang limbah sembarangan.
Warna air sungai atau Tukad Badung di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali berubah menjadi merah, Selasa (26/11). Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga menerangkan bahwa sungai itu berubah berwarna merah karena pemilik sablon Nurhayati membuang limbah sembarangan.
Pemilik sabon dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Tertib Lingkungan Pasal 12 ayat 3.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Desa Sambak memanfaatkan limbah tahu untuk menjaga lingkungan? “Untuk penjagaan lingkungan terkait dengan penanganan limbah, dari limbah tahu yang dulunya mencemari lingkungan, ternyata bisa menjadi berkah karena sekarang dimanfaatkan oleh kurang lebih 80 KK (Kepala Keluarga) menjadi biogas limbah tahu,” lanjut Dahlan sambil menyesap teh.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Bagaimana dampak perang terhadap lingkungan bisa dicegah? Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hubungan erat antara eksploitasi lingkungan dan konflik bersenjata, masyarakat internasional terus berupaya untuk mengembangkan kerangka kerja yang lebih kokoh dan tindakan pencegahan yang lebih efektif.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan limbah tahu di Desa Sambak? Limbah tahu yang dimasukkan ke digester menghasilkan gas meta. Gas meta ini bisa digunakan untuk biogas. Dengan pengelolaan limbah tahu menjadi biogas, menjadi salah satu potensi wisata edukasi Desa Sambak.
"Untuk denda setinggi-tingginya Rp50 juta dan kurungan enam bulan," kata Sayoga saat dihubungi.
Sementara I Gusti Made Suandhi yang merupakan Perbekal Desa Dauh Puri Kauh menyampaikan, bahwa kejadian seperti ini baru pertama kali.
Dia mengutarakan, di wilayah itu ada empat pengusaha sablon dan tekstil. "Sebenarnya warga kita sudah dibina. Ia suah lama tinggal di sini. Kita terkejut. Kebetulan lupa atau gimana limbahnya dibuang di kali," ujarnya.
Baca juga:
Pengusaha Sebut Kendaraan Listrik Masih Berpotensi Cemari Lingkungan
Industri Alkohol, Batik dan Peternakan Babi Terbukti Cemari Sungai Bengawan Solo
Pemprov Sumut Kirim Tim Pelajari Merkuri Cemari Madina
KLHK Gelar Operasi 30 Hari Perangi Pencemaran Laut
Bendung Karet Tirtonadi Solo Dipenuhi Limbah Busa Rumah Tangga
Tidak Tahan Bau Busuk Pabrik Serat Rayon, Warga Sukoharjo Mengadu ke DLH