Ajak check in anak di bawah umur di hotel, Jonas dipolisikan
Selama tiga hari itu, keduanya mengaku melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Kendati bukan anak sendiri, seorang pemilik kos-kosan di kawasan Jalan Borobudur, Kota Malang ikut bingung saat BG (17), salah satu anak kosnya tidak pulang. Apalagi selama tiga hari yang bersangkutan tidak juga diketahui keberadaannya.
Karena tidak mau disalahkan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik kos-kosan menelepon orangtua BG yang tinggal di kampung halaman, di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sang orangtua pun meluncur ke Malang, tempat putrinya mencari ilmu.
Saat itu muncul kecurigaan kalau dia keluar dari rumah bersama pacarnya, Jonas E. E (19). BG dan Jonas adalah sahabat sejak remaja, saat sama-sama tinggal Kupang. Tetapi mereka dipisahkan oleh jarak, BG sekolah di sebuah SMA di Malang, sedangkan Jonas kuliah di Bandung.
"Keluarga melaporkan karena korban masih di bawah umur. Polisi menangkap JEE (Jonas) di stasiun saat berniat menemui korban pada 1 Maret lalu," kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Nunung Anggraeni, Kamis (9/3).
Saat diperiksa BG dan Jonas mengaku menyewa sebuah kamar hotel di sekitar stasiun Kota Baru Malang. Mereka menyewa kamar selama tiga hari, yakni tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2015. Selama tiga hari itu, keduanya mengaku melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Atas perbuatan tersebut, Jonas dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002. Jonas dianggap melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur dengan menjanjikan akan dinikahi.
Sebagai barang bukti disita BH warna cokelat, celana dalam, celana Jeans. Jonas diancam hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.