AJI Jakarta Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis saat Meliput Demo di DPR
Kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI). Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menegaskan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Sejumlah jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (16/8). Sedikitnya enam jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oknum aparat.
Peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan di depan Gedung TVRI sedang digiring ke mobil tahanan polisi. Sejumlah reporter dan fotografer mengambil gambar foto dan video peristiwa tersebut.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Namun tugas jurnalisme tersebut justru dikotori oleh sikap oknum aparat yang melarang wartawan mengambil gambar. Bahkan salah satu jurnalis SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video.
"Kamu jangan macam-macam, saya bawa kamu sekalian," katanya menirukan ucapan oknum polisi berpakaian preman itu.
Haris menyatakan dirinya wartawan, namun polisi tak menghiraukan. Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob. Korban lainnya, jurnalis foto Bisnis Indonesia, Nurul Hidayat. Dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut, karena jelas-jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.
AJI Jakarta juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
"Kami meminta para pemimpin masing-masing media untuk melaporkan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis tersebut ke Propam Mabes Polri terkait pelanggaran etik dan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum," ujar Asnil.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput pengunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR.
2. Mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat-beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
3. Meminta para pemimpin media massa untuk ikut melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian.
4. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan jurnalis sebelumnya, karena hingga kini belum ada kasus yang tuntas diadili di pengadilan.
Sementara itu, kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI). Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menegaskan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
"Oleh karena itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," katanya.
Berikut Pernyataan IJTI:
1. IJTI mengecam keras intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum personel polisi.
2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
3. Mendesak aparat kepolisian menindak para oknum personel polisi yang melakukan intimidasi kepada para jurnalis saat meliput elemen buruh yang akan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
4. Aparat polisi sudah sewajibnya menjaga dan memberikan rasa aman terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
5. Meminta kepada Kapolri agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada seluruh anggota polri hingga level paling bawah agar memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.
6. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Liputan Demo Buruh di DPR, Sejumlah Wartawan Diintimidasi Pria Mengaku Polisi
AJI Minta Polisi Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis
Polisi Rusia Tangkap Ratusan Demonstran Pendukung Jurnalis Ivan Golunov
AJI Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan pada Jurnalis saat Kerusuhan 22 Mei
2 Wartawan Korban Intimidasi dan Penganiayaan di Bandung Melapor ke Propam
Wartawan Dianiaya Polisi, Emil Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Polisi Penganiaya Jurnalis di Bandung Saat May Day Diperiksa Propam Polda Jabar