AJI: Upah Layak Jurnalis Pemula Tahun 2019 Rp 8.420.000
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan upah layak jurnalis pemula di tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per-bulan. Angka itu ditetapkan berdasarkan kebutuhan layak jurnalis ditambah dengan kebutuhan tabungan 10 persen.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan upah layak jurnalis pemula di tahun 2019 sebesar Rp 8.420.000 per-bulan. Angka itu ditetapkan berdasarkan kebutuhan layak jurnalis ditambah dengan kebutuhan tabungan 10 persen.
"Angka upah layak tersebut adalah take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis," kata Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Minggu (27/1).
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa keunikan dari Pantai Wartawan? Selain namanya yang unik, Pantai Wartawan menyajikan pemandangan pantai yang begitu indah, dipadukan dengan warna biru air laut menjadi kombinasi yang pas untuk menghabiskan akhir pekan.
-
Dimana letak Pantai Wartawan? Letaknya berada di antara Jalan Lingkar Gunung Rajabasa, lereng gunung, serta lautan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Menurutnya, para jurnalis memiliki kebutuhan-kebutuhan tambahan. Mulai dari kebutuhan internet dan juga biaya komunikasi.
"Selain itu ada kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah (baik daring maupun luring)," ungkapnya.
Tambah Afwan, memenuhi upah jurnalis sesuai standar sangat penting. Sebab, kata dia, itu penting untuk menjaga profesionalitas dan taraf hidup jurnalis.
"AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional," ucapnya.
"Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak," tandasnya.
Baca juga:
AJI Jakarta Sebut Ada 10 Media Menggaji Wartawannya Di Bawah UMP DKI 2019
Hasto Kristiyanto: Jangan Kaitkan Remisi Pembunuh Wartawan Dengan PDIP
Pembunuh Jurnalis Diberi Remisi, Menkum HAM Sebut Bukan Kejahatan Luar Biasa
Jurnalis di Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
Tolak Remisi Pembunuh Wartawan, LBH Pers Sebut 8 Kasus Belum Tuntas
Wartawan di Surabaya Desak Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Prabangsa