Ajukan PK, Irman Gusman beberkan bukti baru
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasusnya suap alokasi gula impor. Agenda sidang perdana adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman, mengajukan PK.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasusnya suap alokasi gula impor. Agenda sidang perdana adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman, mengajukan PK.
Kuasa hukum Irman menyebut ada tiga alasan pihaknya mengajukan PK yakni adanya keadaan baru atau novum, adanya kekeliruan, dan kontradiksi dari putusan majelis hakim
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kapan Gus Iqdam mulai suka ngaji? Tahun ketiga di pondok ia baru suka ngaji dan semenjak itu ia memutuskan memperdalam ilmu agama.
-
Kapan Jembatan Girpasang diresmikan? Padahal waktu awal peresmiannya pada tahun 2022 lalu tempat tersebut dibanjiri pengunjung.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Gua Umm Jirsan ditemukan? Arkeolog membuat penemuan baru di gua Umm Jirsan, ladang lahar Harrat Khayar, Arab Saudi utara.
-
Kapan Ira Wibowo mengikuti lomba lari? 2 Artis berdarah campuran Jerman-Indonesia ini memulai lomba lari sejak matahari baru terbit.
"Ada tiga alasan utama pemohon PK; pertama ditemukan Novum, kontradiksi majelis hakim, dan adanya kekeliruan majelis hakim," ucap kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid, Rabu (10/10).
Dia menambahkan jika novum terungkap saat persidangan maka sejatinya Irman divonis bebas atau tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK tidak dapat diterima.
Novum yang dimaksud, kata Lilik, adalah surat pernyataan Memi tentang pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Irman tidak mengetahui bahwa kedatangan Memi ke Jakarta untuk memberikan uang tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan Memi uang itu ada kaitannya 1.000 ton bulog untuk operasi pasar di Sumatera Barat dengan demikian penerimaan Rp 100 juta dari Memi dan Xaveriandi adalah tidak benar dan tidak atas fakta," imbuhnya.
Novum selanjutnya adalah surat perintah setor yang intinya Perum Bulog hanya setuju operasi pasar CV Berserta Jaya sebanyak 1.000 ton bukan 3000 ton.
"Alasan yuridis tersebut menurut pemohon PK keadaan baru yang disampaikan telah sesuai alasan memohon PK," tukasnya.
Irman diketahui sedang menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1000 ton gula impor dari Perum Bulog.
Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.
Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,6 tahun hak politik Irman juga dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman.
Irman diganjar telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
MK tolak gugatan SDA, OC Kaligis & Irman Gusman terkait remisi koruptor
Ekspresi pasrah Irman Gusman saat divonis 4,5 tahun bui
Pengacara protes hak politik Irman Gusman dicabut selama 3 tahun
Irman Gusman soal vonis 4,5 tahun: Ini tentu berat buat saya
Irman Gusman divonis 4,5 tahun & hak politik dicabut selama 3 tahun