Ajukan PK Soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa Khusus
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.
"Jaksa itu pengacara negara, kita tunggu nanti ada surat kuasa khusus yang harus disampaikan ke kita, sebagai dasar kita, kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Prasetyo di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan RI Jalan Harsono RM. Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Prasetyo mengatakan, dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun, Prasetyo menegaskan, proses hukum masih belum berhenti.
Pemerintah masih ada peluang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
"Saya akan bicarakan juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan yang memenangkan penggugat dan mengalahkan Pemerintah berkenaan dengan masalah kebakaran hutan," ujar dia.
Yang perlu di ingat, kata Prasetyo pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi.
"Bukti apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan semakin menurun bahkan banyak pelaku-pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Dituntut Tanggung Akomodasi Berobat Warga Terdampak Asap di Kalimantan
Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Kasasi Jokowi Soal Kebakaran Hutan Ditolak MA, Menteri Siti Ajukan PK
Walhi Nilai Jokowi Lebih Mengedepankan Investasi Ketimbang Manusia & Lingkungan