Akademisi dan politisi minta pembahasan RUU KUHP ditunda
"Efeknya kalau ini masuk KUHP, maka KPK tidak lagi perlu ada, nanti semua di kepolisian dan di kejaksaan," kata Edward.
Menanggapi rancangan KUHP yang sempat menjadi bahasan di DPR RI, Universitas Gajah Mada bekerja sama dengan KPK dan ICW menyelenggarakan diskusi "Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pasca-Pemilu 2014" dan Peluncuran Buku Anotasi Delik Korupsi dan delik lainnya yang berkaitan dengan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di balai Senat UGM, Rabu (20/08).
Menurut guru besar hukum pidana UGM, Edwar OS Hiariej, rancangan UU KUHP yang diajukan mengancam keberadaan KPK dan sekaligus mereduksi kejahatan korupsi sebagai kejahatan extraordinary menjadi pidana biasa.
"Secara internasional korupsi itu masuk dalam yang namanya extraordinary crime, kejahatan khusus, yang menjangkit semua negara dan sangat berbahaya," kata Edward saat menjadi pembicara dalam diskusi.
Lebih lanjut, secara politis bisa dilihat ada upaya pelemahan terhadap KPK sebagai lembaga yang selama ini cukup terbukti efektif memberantas korupsi. "Efeknya kalau ini masuk KUHP, maka KPK tidak lagi perlu ada, nanti semua di kepolisian dan di kejaksaan," ujarnya.
Karena itu, Edward meminta kepada DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KUHP terlebih dahulu dan mempelajari lebih dalam soal KUHP.
"Semangatnya pembaruan KUHP ini bagus, kita ingin punya undang-undang bikinan sendiri, bukan warisan kolonial, tapi ada urgensi dan kondisi politik yang harus kita cegah. Jangan sampai RUU tersebut hanya menjadi alat politik," ujarnya.
Sementara itu, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan melihat kondisi politik yang seperti ini sebaiknya RUU KUHP ditunda terlebih dahulu. Menurut dia, kondisi di mana dalam pemilihan legislatif tidak ada partai yang dominan, besar potensi politik transaksional.
"Syaratnya perubahan undang-undang, bangsa itu mengalami true event. True event itu momen besar, seperti UUD lahir, kondisi terjajah menjadi merdeka. Dalam kondisi mendesak UUD itu harus ada. Soal KUHP tidak seperti UUD, harus kita pikirkan dengan baik sebelum semuanya justru menjadi semakin kacau," ujarnya.