Akal Bulus Pecandu Narkoba Jual Sabu Palsu Ternyata Tawas Demi Pundi-Pundi Cuan
Hasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin.
Namun pelaku tetap ditahan karena urinenya positif narkoba.
- Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
- Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
- Sempat Ungkap Peredaran Ganja, Kasat di Polres Blitar Malah Positif Narkoba & Diamankan Polda Jatim
- 12 Anggota Geng Motor Sadis di Sumut Ditangkap: Masih di Bawah Umur dan Positif Narkoba
Akal Bulus Pecandu Narkoba Jual Sabu Palsu Ternyata Tawas Demi Pundi-Pundi Cuan
Seorang pria di Pekanbaru bernama Ahmad Dwi Saputra ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dia ketahuan menjual sabu yang belakangan diketahui palsu karena ternyata tawas.
Meski demikian, Ahmad tetap ditahan polisi karena hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Polisi akan melakukan rehabilitasi terhadap Ahmad yang selama ini sebagai pecandu narkoba.
Penipuan ini terunkap setelah polisi mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Agus Salim Gang Assalam Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru. Kemudian, polisi menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
"Kami mengirimkan tim ke Jalan Agus Salim untuk memantau pergerakan pelaku," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Rabu (15/5).
Tim melakukan survei dan melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut. Selanjutnya Manapar memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Ahmad.
"Kemudian tim berhasil menangkap 1 orang yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap sekitar tempat tersebut disaksikan oleh saksi umum," jelasnya.
Polisi menemukan barang bukti di meja dekat Ahmad berdiri sebanyak 8 plastik bening klip merah yang awalnya diduga sabu. Setelah dilakukan interogasi isi plastik yang diduga berisi sabu ternyata tawas.
"Setelah dicek ternyata bukan sabu, tetapi tawas. Pelaku mengaku tawas itu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," terang Manapar.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap Ahmad.
"Hasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin," ucap Manapar.