Akal Bulus Residivis Jerat hingga Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
Pupus sudah harapannya. Tabungan selama bertahun-tahun yang dikumpulkan untuk berangkat ke tanah suci sirna. Sebanyak 500 jemaah umrah menjadi korban penipuan oleh agen travel Naila Syafaah.
Pupus sudah harapannya. Tabungan selama bertahun-tahun yang dikumpulkan untuk berangkat ke tanah suci sirna. Sebanyak 500 jemaah umrah menjadi korban penipuan oleh agen travel Naila Syafaah.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Sejumlah jemaah harus terlantar di tanah suci dan tidak dapat pulang ke tanah air. Total sebesar Rp100 miliar lenyap ditilap sang residivs.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Siapa yang sedang beribadah umrah? Inilah gambar Happy Asmara yang sedang bersiap-siap menuju bandara untuk terbang ke Madinah. Happy membawa keluarganya untuk menjalani ibadah umrah.
-
Kenapa doa qunut subuh viral? Doa qunut subuh adalah bacaan yang disunnahkan sehingga jika umat Islam membaca akan mendapatkan pahala. Doa qunut dibaca saat posisi umat Islam sedang melaksanakan sholat masih berdiri dalam gerakan i’tidal. Berikut adalah doa qunut subuh selengkapnya:
-
Siapa saja yang menjadi korban penipuan umrah ini? Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
Bisnis agen travel bodong itu dijalankan oleh seorang pasangan suami istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52), Halijah Amin alias Bunda (48), yang merupakan istri Mahfudz, dan Hermansyah selaku Direktur perusahaan PT Naila Syafaah.
Usut punya usut, Abi rupanya pernah mendekam di balik jeruji pada tahun 2016 dengan kasus serupa. Kala itu, Abi menjabat sebagai pendiri agen travel PT. Garuda Angkasa Mandiri pada 2016 lalu. Ia telah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara.
Pasca kembali menghirup udara bebas, Abi justru kembali melancarkan aksi liciknya bermodalkan dengan pengalaman sebelumnya. Namun untuk seakan menghapus rekam jejak kelamnya, ia sempat berupaya untuk melakukan berbagai siasat.
Direktur Reserse Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy. Agar menyembunyikan status residivis yang melekat pada Mahfudz.
"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis yang bersangkutan mengganti namanya yakni Abi Hafidz Al-Maqdisy," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3).
Setelah bebas, Mahfudz mengganti nama dan membeli PT Naila Syafaah Wisata dengan tujuan kembali menjalankan bisnis liciknya tersebut. Dengan mengajak Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri) sebagai pengelola.
"Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaah agar tidak ketahuan (aksi penipuannya). Dia beli PT Naila, namun di sini tetap di bawah kendali Mahfudz dan istri," ucapnya.
Korban Diimingi Cashback
Untuk melancarkan aksinya pelaku selalu menyasar para keluarga. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku juga membuat tawaran yang terbilang cukup menggiurkan dengan memberikan tiket gratis untuk umrah dan cashback bila berhasil mengajak calon jemaah lainnya.
"Jadi biasanya iming-iming apabila bisa mengajak 9 orang bisa gratis satu. Rata-rata mengajak, bapak ibu atau keluarga. Kemudian ikut mendaftar. Jadi ya jemaah ada yang usia sudah 60-63 tahun," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy.
"Cashback Rp2 juta mereka yang mampu mengumpulkan 9 jemaah dan gratis 1 jemaah. Ya, Dengan iming-iming itu jamaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis 1," sambungnya.
Tidak cukup dengan tawaran promo yang sangat menggiurkan. Pihak PT Naila Syafaah Wisata juga menawarkan bonus tambahan dengan berwisata ke Dubai. Hanya dengan menggocek harga Rp30-38 juta, hal itu dinilai ampuh menggaet calon jemaah.
"Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Selama ini yang ditawari umrah plus wisata di Dubai jadi tertarik. Rp30-38 juta paket dengan wisata Dubai selama 15 hari," tambah dia.
Ajak Tokoh Agama
Terpisah, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut, kalau travel bodong itu sempat melakukan roadshow ke berbagai daerah Indonesia. Seakan-akan lebih meyakinkan mereka juga mengajak para tokoh agama untuk menarik minat para korban.
"Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustaz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangi masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," kata Joko.
Bahkan, Joko juga menyebut sosok tokoh agama ini turut terpampang dalam brosur, iklan maupun promosi travel tersebut. Dengan tujuan, supaya korban semakin percaya dan yakin terhadap biro perjalanan travel Naila.
Sedangkan demi membuat para tokoh agama itu percaya, Travel Naila pun memberikan beberapa janji mulai dari menjadi kepala cabanng, sejumlah bonus berupa rumah sampai tanah bila berhasil mengajak calon jemaah.
Namun dari hasil pemeriksaan kepada para tokoh agama itu, Joko memastikan mereka tak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," ucap Joko.
Berangkatkan Jemaah dengan Barcode Bekas
Pasca berhasil mendapatkan ratusan jemaah yang ingin mendaftarkan diri ke agen travel Naila untuk beribadah umrah. Para pelaku sempat memberangkatkan jemaahnya dengan cara yang legal.
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada," beber Joko.
Setelahnya, kata Joko, mereka kembali menggunakan barcode yang sudah dipakai sebelumnya untuk memberangkatkan kloter jemaah selanjutnya. Pada saat itu para pelaku mengaku melakukan hal tersebut dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah belum keluar.
"Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh ya sudah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Polisi menambahkan, karyawan travel umrah kemudian membuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal itu adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.
Akibat menggunakan barcode bekas, sejumlah jemaah tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat terkatung di Arab Saudi.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," kata dia.
Kini polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(mdk/rnd)