Akankah Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal telah dijatuhkan vonis berbeda-beda.
Kesamaannya, vonis Ferdy Sambo cs itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Lantas, apakah hakim akan turut menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara? Apakah majelis hakim akan mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E, si pembuka kota pandora ?
Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun, patut diduga akan lebih ringan dari vonis keempat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Terminologinya itu vonis tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa namun tidak lebih berat dari keempat terdakwa lainnya," kata Prof Hibnu saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (14/2) malam.
Hal itu, kata Prof Hibnu, mengacu kepada Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).
"Biasanya begitu. Tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa namun lebih ringan dari vonis yang lain," ucap pria yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini.
Aturan Hukum
Keistimewaan justice collaborator diatur diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan Lainnya
Hak bagi justice collaborator juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Justice collaborator sebagai pembantu pengungkap kasus akan mendapatkan sejumlah pertimbangan yang dapat menguntungkannya.
Berdasarkan aturan ini, Hakim akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis. Yakni:
-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau
-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.