AKBP Rossa Purbo Sudah Diperiksa Dewas KPK dan Komnas HAM Buntut Penyitaan Handphone Hasto PDIP
AKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas hingga digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
- Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
- Penyidik Rossa Purbo Kembali Dilaporkan Kubu PDIP ke Dewas, Ini Respons Pimpinan KPK
- Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
- Dipolisikan Staf Hasto Gara-Gara Penyitaan HP, KPK Siap Adu Bukti
AKBP Rossa Purbo dilaporkan sebelumnya dilaporkan terkait penyitaan barang milik Hasto yang dipegang Kusnadi saat KPK mengusut keberadaan Harun Masiku.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, beberapa laporan tersebut beberapa sudah dipenuhi AKBP Rossa Purbo atau dari tim hukum PDI Perjuangan. Salah satuan dugaan pelanggaran etik diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas penyidikan (AKBP Rossa) yang dilaporkan," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Sementara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh kubu PDI Perjuangan, Tessa mengatakan, tim hukum KPK telah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan. Namun hasilnya belum diketahui.
AKBP Rossa Purbo juga sempat dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan handphone Kusnadi dan Hasto. Hanya saja, belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam.
Lebih lanjut, pada pelaporan di Komnas HAM, AKBP Rossa Purbo telah dipanggil dan memenuhi panggilan tersebut.
"Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM. Updatenya seperti apa belum ada," ungkap Tessa.
Kubu PDIP Ogah Disebut 'Baper'
Pelbagai upaya hukum dilakukan PDI Perjuangan kepada AKBP Rossa Purbo yang menyita handphone milik Hasto dan stafnya, Kusnadi. Mulai dari Dewas KPK hingga mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan.
"Bukan baper, kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Ronny menilai penyitaan handphone dan buku catatan milik Hasto telah menjadi sorotan oleh masyarakat sehingga diperlukan diluruskan perihal penyitaan tersebut.
Sebab KPK memang saat ini tengah mengusut keberadaan buronan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku. Namun di tengah pengusutan tersebut, malah berakhir dengan penyitaan sepihak yang dilakukan penyidik antirasuah.
"Karena ini sudah buat kami, bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan. Di sini ada yang namanya hak asasi manusia dari saudara Kusnadi, jadi kita semua harus kita hormati dan kita hargai," imbuh Ronny.
Dalam upaya hukum terkahir kalinya, Kusnadi bersama dengan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, Petrus Selestinus, Jimmy dkk di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dia meminta perlindungan ke LPSK karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum penyidik antirasuah.
Ronny Talapessy mengatakan, kedatangan ke LPSK ini dalam rangka meminta perlindungan dari LPSK atas kejadian yang telah diterima Kusnadi ataupun mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Ronny juga menjelaskan Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK.
"Saudara Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku, namun dijebak oleh penyidik KPK, kemudian digeledah dan kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi. Dan diperlakukan secara semena-mena tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada," kata Ronny.
Agar kejadian serupa tidak terulang, lanjut Ronny, maka Kusnadi perlu melapor ke LPSK, karena inilah ranah dan kewenangan LPSK untuk memberi perlindungan.
"Jadi kami melihat inilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga kami hadir di sini. Kami sudah melakukan upaya hukum ke Komnas HAM dan juga sudah ke Mabes Polri. Ini merupakan dalam rangka mencari keadilan dan hak-hak hukum supaya dilindungi secara adil," tegas Ronny.