Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Putra melarikan diri saat pengusutan perkara sejak 2022 lalu.
- Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Bentuk Danantara, Ini Alasannya
- Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
- Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
- DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
Kepolisian menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra melarikan diri saat pengusutan perkara sejak 2022 lalu.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyampaikan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelarian.
"Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," tutur Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Putra Wibowo sudah diterbangkan ke Jakarta dan saat ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang. Kasus ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum.
"Vonis saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelas dia.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri aset atau tracing asset milik Putra Wibowo untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dikenakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ujar Wadirkrimum.