Aksi bentak hakim lawan putusan sela Fredrich seperti Sutan Bhatoegana dulu
Kejadian serupa bukan pertama kalinya dihadapi KPK. Sebelum Fredrich, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana juga ajukan langkah hukum banding atas putusan sela Majelis Hakim Tipikor.
Fredrich Yunadi ajukan langkah hukum banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan kuasa hukum Setya Novanto bersikukuh membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan KPK atas penetapan tersangka sehingga menjadi terdakwa.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Friedrich Silaban menjadi Kepala DPU di Kotapraja Bogor? Sebelum terjun menjadi arsitektur, Friedrich sempat menjadi pegawai kotapraja Batavia, Opster Zeni AD Belanda, Kepala Zenie di Pontianak, dan terakhir menjadi Kepala DPU di Kotapraja Bogor hingga tahun 1965.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
Ia menuding, ada surat tugas yang diduga dipalsukan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan saat itu Heru Winarko dan Direktur Penyidikan, Aris Budiman. Fredrich juga gugatan praperadilan harus gugur lantaran sidang pokok perkara dimulai. Padahal menurutnya, dugaan adanya pemalsuan surat merupakan materi gugatannya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara viral atas pernyataan bakpao-nya itu meminta agar materi praperadilan diperiksa Majelis Hakim Tipikor sekaligus memanggil Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam prosesnya.
Namun, permintaan Fredrich diabaikan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri yang menegaskan sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Fredrich memaksa agar Majelis Hakim mengabulkan permintaannya, jika ditolak ia mengancam akan memboikot persidangan.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujarnya meledak-ledak.
Kejadian serupa bukan pertama kalinya dihadapi KPK. Sebelum Fredrich, mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana juga ajukan langkah hukum banding atas putusan sela Majelis Hakim Tipikor.
Insiden membentak Majelis Hakim juga terjadi pada sidang politisi Demokrat tersebut.
Sutan menegaskan, surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK tidak cermat dan menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang lantaran ada unsur tindak pidana internasional yang belum diatur dalam peradilan Indonesia.
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana mengatakan penerimaan uang oleh Sutan dalam bentuk dolar Amerika tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebab, merujuk Pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, transaksi yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan tindak pidana yang dilakukan Sutan masuk dalam ranah pidana korupsi sesuai dengan yuridiksi Indonesia. Menyinggung soal jenis mata uang, ia merujuk pada Pasal 156 KUHAP yang menjelaskan jenis mata uang dalam suatu tindak pidana korupsi bukanlah menjadi bahan keberatan.
"Digunakannya mata uang asing atau dolar Amerika dalam perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan lah alasan keberatan. Mengenai kewenangan mengadili sesuai pasal 156 KUHAP," ujar Artha.
Mendapat respon tersebut, Eggi menyindir Majelis Hakim telah khilaf jika tetap meneruskan persidangan.
"Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya bersalah kalau klien kami ini tidak bersalah. Lebih baik yang mulia tidak usah lagi sinetron sidang," ujar Eggi.
Seperti diketahui, Sutan divonis 10 tahun penjara terkait pembahasan APBNP 2013 dan menerima gratifikasi.
Sementara Fredrich, didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan meminta Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Dengan alasan ia akan mengajukan uji materi terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi terkait pemanggilan anggota DPR.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK sebut tudingan Fredrich Yunadi soal sprindik nama palsu mengada-ada
Ancaman hukuman Fredrich Yunadi potensi bertambah karena 'attitude'nya
Emosi Fredrich Yunadi saat eksepsi ditolak hakim
Fredrich Yunadi ancam boikot persidangannya
Emosi Fredrich meledak-ledak di persidangan, kuasa hukum minta berpikir jernih
Eksepsi ditolak, Fredrich Yunadi ajukan banding minta ketua KPK dihadirkan