Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3,dipersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.
Dalam dua hari terakhir, ada dua demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada Rabu (14/3), berdemo ratusan mahasiswa se-Jabodetabek dan Banten. Sedangkan pada Kamis (15/3), ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat juga berdemonstrasi di depan MK. Tuntutan mereka sama, meminta MK mengabulkan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Namun berbagai aksi ini dipastikan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK dalam sidang uji materi UU MD3. "Enggak ada (pengaruh). MK hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan. Hal-hal yang disampaikan di luar persidangan itu tentu tidak akan dipertimbangkan," Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (15/3).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3, ia mempersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.
"Opini-opini publik di luar ruang persidangan tidak dipertimbangkan," kata dia.
Fajar menyampaikan sampai hari ini ada tiga pemohon gugatan uji materi UU MD3 yang terdaftar di MK. Ketiga pemohon ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), dan permohonan perorangan warga negara atas nama Chico dan Joshua.
"Sudah sidang pendahuluan," ujarnya.
Saat sidang pendahuluan, pemohon diberi waktu memperbaiki gugatannya sampai 14 hari atau sampai 21 Maret. Hal yang perlu diperbaiki adalah nomor UU MD3. Jika undang-undang belum memiliki nomor maka tandanya belum diundangkan. Jika belum diundangkan maka belum memenuhi persyaratan sebagai objek permohonan.
"Poin utamanya adalah undang-undang itu belum ada nomornya pada Kamis (pekan lalu) itu kan. Hari mesti tepat 30 hari diundangkan oleh karena itu dalam perbaikan permohonan itu pemohon nanti sudah ada (nomor) itu," jelasnya. Setelah pemohon menyerahkan hasil perbaikan, MK akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya.
Baca juga:
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru
Tolak UU MD3, ratusan demonstran kembali datangi MK
UU MD3 berlaku, pimpinan DPR surati PDIP minta nama calon Wakil Ketua DPR
Pimpinan DPR sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu soal UU MD3