Aksi yang dilakukan Brigadir Petrus sebelum mutilasi anaknya
Dia sempat bermain dengan dua anaknya.
Kasus mutilasi yang dilakukan anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus terhadap dua anaknya F (5) dan A (3), yang masih berumur di bawah lima tahun (balita) menyita perhatian publik. Sebab, Brigadir Petrus dengan kejam melakukan perbuatan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Namun menurut dia, aksi sadis yang dilakukannya itu atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu, polisi yang diduga menderita penyakit mental ini tidak menyesali perbuatannya. Warga sekitar rumahnya tak menyangka bahwa Brigadir Petrus akan berbuat sekejam itu.
Menurut para tetangga, selama ini perilakunya tidak terlihat aneh. Bahkan, dia dengan kedua anaknya cukup dekat. Mereka pun terkejut ketika mengetahui jika Brigadir Petrus telah menghabisi bocah tak berdosa tersebut.
Padahal sebelum kejadian itu dia sempat main bareng dengan anak-anaknya. "Saya sempat ajak ngobrol (Petrus Bakus). Kalau saya lihat, dia terlihat seperti biasa saja. Saya lihat juga dia perilakunya baik saja sama anak-anaknya. Sekitar setengah jam kemudian, datang anggota polisi lainnya," ujar salah satu warga Ali, kepada wartawan di Melawi Sabtu (27/2).
Kata Ali, Kamis (25/2) jelang tengah malam, sempat terdengar teriakan istri Petrus, Windri, dari dalam rumah itu. "Terdengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah Pak Petrus. Seperti suara istrinya," katanya.
Tak lama berselang, dalam kondisi telanjang dada Brigadir Petrus keluar rumah dan terlihat berbincang dengan sesama anggota kepolisian. Dari perbincangan itu terdengar Petrus telah membunuh kedua anaknya. Ali pun datang menghampiri Petrus.
Dan pada Jumat malam, F dan A telah dimakamkan dalam satu liang lahat di pemakaman umum di Jalan Tapang, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat. Sebelumnya, jenazah kedua balita itu telah menjalani proses forensik dokter medis di rumah sakit umum Melawi.
"Benar, kedua jenazah korban, sudah dimakamkan malam tadi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, saat dikonfirmasi merdeka.com.
Kini Brigadir Petrus pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Melawi, Kalbar.
Baca juga:
Sebelum mutilasi, Brigadir Petrus sempat main sama dua anaknya
Disorot publik, kasus Brigadir Petrus jadi perhatian Polda Kalbar
2 Anak korban mutilasi Brigadir Petrus dimakamkan 1 liang lahat
Pembunuh sadis ngaku dapat bisikan gaib, benar atau hanya alibi?
Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus terancam dipecat
2 Jenazah balita korban mutilasi bapak sendiri segera dimakamkan
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).