Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Ronald sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
- Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
- Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
- Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Keputusan melakukan upaya hukum kasasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
"Hari ini kami nyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari. Tapi kami langsung menyatakan pada hari ini akan melakukan kasasi," katanya, Kamis (25/7).
Tim jaksa penuntut umum nantinya yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi.
"Tentunya pada hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini, acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," tambahnya.
JPU Yakn Pasal Pembunuhan Terpenuhi
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” tegas Kajati Jatim yang sedang menyelesaikan gelar profesor hukumnya ini.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh JPU, sudah sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) seperti saat dilakukan ekspose di Kejati saat prapenuntutan.
“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspose di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.
Atas vonis ini Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa. Sebab, pihaknya sudah berupaya menegakkan apek hukum dengan menggali fakta yang ada.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia.
Untuk itu pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan sesuai ketentuan Hukum Acara yg berlaku.
“Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini Sera Afriyanti (29), sebelumnya diketahuj tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.