Alasan Mabes Polri Garap Kasus Pelanggaran Prokes Massa Rizieq di DKI, Jabar & Banten
Dia menjelaskan alasan pengambilan alih kasus tersebut, agar memudahkan proses penyidikan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang turut menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah resmi diambil alih Bareskrim Polri. Perkara tersebut terkait kerumunan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Ketiga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor oleh Polda Jawa Barat.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Jadi kemarin hari Jumat tanggal 8 Desember penyidik Bareskrim, Polda metro Jaya, dan Polda Jawa barat sudah gelar perkara kemudian diputuskan dalam terkait dengan ketiga kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri," kata Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (21/12).
Dia menjelaskan alasan pengambilan alih kasus tersebut, agar memudahkan proses penyidikan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
"Ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk memudahkan penyidikan maka kita tarik ke Bareskrim," ujarnya.
"Sedangkan untuk pelanggaran Prokes di kawasan Tanggerang saat ini sedang proses lidik dan sedang berproses dan diasistensi Bareskrim Polri," tutup Listyo.
Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.
Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
Sementara itu, Polda Jabar, juga sedang menyelidiki kasus kerumunan Front Pembela Islam di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Rizieq Shihab pun ikut terseret dalam kasus tersebut.
Saat ini, Polda Jabar masih memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga:
Yusril Ihza Mahendra Tolak Jadi Pengacara Rizieq Shihab
Sedang di Solo, Haikal Hasan Batal Diperiksa Soal Mimpi Bertemu Nabi Muhammad
Sepekan Ditahan, Ini Aktivitas Rizieq Syihab Selama di Rutan Polda Metro
445 Peserta Aksi 1812 Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang Jadi Tersangka
Bawa Senjata Tajam dan Ganja, Lima Peserta Aksi 1812 Ditetapkan Tersangka