Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar
Pemerintah berpandangan pemberian izin untuk penyadapan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para penyidiknya, diperlukan, agar hukum berjalan dengan benar.
Pemerintah berpandangan pemberian izin untuk penyadapan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para penyidiknya, diperlukan, agar hukum berjalan dengan benar. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi, terkait uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Perwakilan pemerintah, Staf Hukum dan HAM Agus Hariadi menuturkan, penyadapan merupakan perbuatan secara umum yang bersifat ilegal. Karena bisa saja digunakan untuk kejahatan. Namun, bisa juga digunakan untuk kepentingan umum dalam menegakkan hukum.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
"Dalam rangka penegakan hukum, untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang menurut hukum (penyadapan), maka diperlukan suatu izin. Sehingga, yang semula dilarang dapat menjadi tidak dilarang,” kata Agus di sidang MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, revisi UU terkait penyadapan hanya untuk menyempurnakan yang sudah ada.
"Sehingga dalam revisi pasal a quo, bertujuan untuk menyempurnakan subtansi kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai kaidah hukum, yakni sesuai ketentuan pasal 12 B, pasal 12 C, dan Pasal 12 E," tegas Agus.
Tak Obral Izin Penyadapan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, tak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.
"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
"Case per case. Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa," jelas mantan Ketua DKPP itu.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Artidjo Alkostar tak mau berkomentar banyak banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan. Mantan Hakim Agung itu menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ukurannya nanti, ya termasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.
Sementara itu, Albertina Ho meyakini penyadapan harus izin dewan pengawas tak akan mengganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi. Dia lantas menceritakan pengalamannya menjadi wakil ketua pengadilan, dimana dirinya tak mempersulit izin penggeledahan dan penyitaan.
"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Enggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah," tutur anggota dewan pengawas KPK itu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com