Alasan Polri Lakukan Penahanan Terhadap Eggi Sudjana
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan Caleg PAN itu, salah satunya adalah melarikan diri.
"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujarnya.
Argo mengatakan, sebelum dilakukan penahanan penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.
Namun, setelah selesai membaca tersangka tidak mau menandatanganinya. Justru, menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktoratan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," tutup Argo.
Baca juga:
Polisi Tak Permasalahkan Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Polisi Pelajari Laporan Dewi Tanjung Terhadap Amien Rais, Rizieq dan Bachtiar Nasir
Usai Diperiksa, Eggi Sudjana Mengaku Jadi Tahanan Polisi
Sidang Praperadilan Eggi Sudjana Diagendakan 29 Mei Mendatang
Polisi Kemungkinan akan Panggil Amien Rais Terkait Kasus People Power
Polri Persilakan Pihak Ragukan Proses Kasus Makar Buat Uji di Praperadilan
Pengacara Salahkan BPN atas Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana