Alasan Rizieq Tak Info ke Camat Megamendung soal Acara Peletakan Batu di Pesantren
"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
Muhammad Rizieq Syihab menceritakan bahwa Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang berdiri sejak 2013 telah mendapatkan rekomendasi dari dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher).
Hal itu disampaikan Rizieq, ketika bertanya kepada saksi Camat Camat Megamendung Hendi Rismawan prihal alasan dari pihak pesantren yang jelaskan belum adanya komunikasi kepada pihak Kecamatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Pertama saya ingin ke pak camat saya mohon maaf ke pak camat kalau selama ini pihak pesantren selama ini belum silaturahim ke pak camat," ujar Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Saya tanya dulu, sejak kapan bapak jadi camat di Megamendung?" tanya Rizieq.
"Tahun 2019, bulan September tanggal 19," jawab Hendi.
Mendengar jawaban itu, Rizieq lantas menjelaskan berdirinya komunikasi yanh dibangun pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berdiri pada 2013. Bahkan dia menyebut ponpesnya mendapat rekomendasi dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Jadi begini pak camat, terima kasih. Supaya diketahui oleh pak camat bahwa Markaz Syariah pesantren didirikan dari 2013 dan kami sering silaturahmi dengan camat yang lama sebelum bapak bertugas di sana karena pak camat bertugas 2019 dan 2020 sudah pandemi, dan pihak pesantren sampai hari ini belum bisa bersilaturahmi ke pak camat, saya ingin sampaikan bukan pihak pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi anda baru jadi camat," katanya.
"Kemudian perlu diketahui pak camat saya minta diperiksa di kantor kecamatan sejak kami berdiri, kami tidak berani bangun pesantren tanpa izin dari pak camat, dan rekomendasi dari camat lama, kami bahkan dapat dari pak bupati yg dulu pak Rahmat Yassin sebelum ibu Ade Yassin, kami juga dapat rekomendasi dari Gubernur Ahmad Heryawan," kata Rizieq.
Atas hal itu, Rizieq mengatakan untuk kedepannya akan perintahkan pengurus pesantren agar menjalin hubungan baik kembali kepada pihak pejabat daerah sampai aparatur desa maupun kecamatan.
"Nanti kalau pak camat izinkan pengurus MS untuk bersilaturahim untuk menyerahkan berkas tersebut supaya pak camat tahu apa dan bagaimana pesantren kami. Jadi sekali lagi yang ingin saya sampaikan, bukan pesantren enggak ada izin, enggak ada etika enggak ada menghargai camat," katanya.
Rizieq menjelaskan terkait aktivitas Pondok Pesantren yang sejak awal Pandemi Covid-19 melanda sudah dilakukan lockdown. Sehingga sangat minim dilakukannya komunikasi dengan pihak luar yang membuat komunikasi dengan Camat ada sedikit kendala.
"Memang Pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markaz syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rizieq Syihab Beberkan Alasan Gelar Peletakan Batu di Ponpes Megamendung saat Pandemi
Ditanya Rizieq Soal Kerumunan di Megamendung, Saksi Kompak Jawab Spontan
Hakim Tanya Siapa Bertanggung Jawab Kerumunan Megamendung, Camat Jawab 'Habib Rizieq'
Tak Datang di Sidang Rizieq, Wagub DKI Pilih Hadiri Sidang Paripurna DPRD
Hakim Cecar Satpol PP Soal Upaya Pencegahan Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung