Alasan Selebgram Nabilla Aprillya Cabut Laporan Penganiayaan atas Ketua Umum Partai Garuda
Polisi membenarkan selebgram Nabilla Aprillya mencabut laporan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Polisi membenarkan selebgram Nabilla Aprillya mencabut laporan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan pelapor mencabut laporannya pada 4 Oktober 2024 lalu.
- VIDEO: Fakta Polisi, Alasan Selebgram Nabilla Aprillya Langsung Cabut Laporan Penganiayaan Ketum Parpol Garuda
- Dugaan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Aniaya Wanita Banyak Dipertanyakan
- Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Parpol yang Aniaya Wanita Sampai Masuk RS
- Pejabat Bapenda Sulsel Terbukti Kampanyekan Adik Mentan di Pilkada, Bawaslu Lapor BKN dan Polisi
Dia mengatakan, pelapor Nabilla Aprillya telah mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Subdit Renakta Polda Metro Jaya.
"Benar (terlapornya Ahmad Ridha Sabana) dan ini sudah dicabut di tanggal 4 Oktober 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (9/10).
Ade Ary ungkap pertimbangan pelapor memutuskan untuk mencabut laporan polisi karena memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apapun.
Dan alasan pencabutan ini karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar dia.
Ahmad Ridha Sabana Dipolisikan
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dipolisikan buntut penganiayaan terhadap seorang selebgram. Laporan dilayangkan kepada Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2014.
Adapun terlapornya adalah seseorang berinisial ARS. Dalam laporannya, ARS disangkakan melakukan penganiayaan seperti diatur dalam Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.