Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
kewenangan dan perizinan pemasangan APK berada di tangan pemerintah daerah.
- Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
- Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Anies Minta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Utamakan Keselamatan Masyarakat
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara serampangan memakan korban. Salah satunya APK yang terpasang di ruas jalan layang atau Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) membuat pasangan suami istri Salim (68) dan Oon (61) mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut akibat APK.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari menjelaskan kewenangan dan perizinan pemasangan APK berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, sepanjang hal itu dibolehkan Pemda maka KPU tidak memiliki kewenangan melarang.
"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/1).
"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, seperti dikutip Sabtu (20/1).
"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya,"
Hasyim menandasi.
Dikonfirmasi terpisah, polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu untuk melakukan penertiban APK. Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero pihaknya langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari pengecekan tersebut didapatkan adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas.
"Kanit Intel Polsek Mampang akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan," ujar David.
"Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho/bendera yang membahayakan pengguna jalan," imbuh David menandasi.