Alex Noerdin Bersumpah Tak Ada Terima Uang Pembangunan Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5). Dia menyatakan tidak ada menerima uang dari proyek itu.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/5). Dia menyatakan tidak ada menerima uang dari proyek itu.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyinggung penemuan dua kertas kopelan bertuliskan nama Sumsel 1 saat penggeledahan di rumah terpidana Eddy Hermanto. Pada kertas pertama tertulis Sumsel 1 menerima uang Rp2,5 miliar dan kopelan kedua tertulis Sumsel 1 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
Dari penyelidikan, JPU Roy menyebut kertas tersebut diberikan terpidana Syarifudin dan disimpan di rumah terpidana Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Bisa dijelaskan maksud kopelan itu?" tanya Roy.
Curigai Ada Maksud Terselubung
Menjawab pertanyaan itu, Alex mengaku tidak mengetahui adanya kertas kopelan itu. Dia mencurigai maksud terselubung terkait kopelan itu karena Ketua RT setempat tidak melihat adanya temuan kertas ketika penggeledahan ditemukan.
"Saya tidak tahu ada temuan kertas kopelan itu, Ketua RT juga tidak melihat," ungkap Alex.
Alex ngotot tidak menerima uang pembangunan sepeser pun. Untuk meyakinkan majelis hakim, Alex sampai-sampai bersumpah dengan nama Tuhan.
"Demi Allah tidak ada satu sen pun saya terima uang," kata dia.
Dakwaan Berubah-ubah
Terdakwa Alex juga mengaku bingung dengan dakwaan JPU yang dinilainya berubah-ubah. Pada sidang terpidana Eddy Hermanto, JPU mendakwa Alex menerima Rp2,43 miliar dan pada sidang dirinya, jumlah korupsi naik menjadi Rp4,34 miliar.
Alex menuding JPU tidak memiliki bukti kuat dengan tuduhan itu. Dia pun ingin perkara ini segera tuntas dan berkeyakinan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
"Saya ingin kasus ini cepat selesai, bisa-bisa nanti dakwaan saya naik lagi jadi Rp 10 miliar," ujarnya.
(mdk/yan)