Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Gugatan ini sebagai bentuk protes Almas yang tidak diucapkan terima kasih oleh Gibran.
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (7/2). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berkahir dengan penunjukan Bambang Ariyanto sebagai mediator. Baik Almas maupun Gibran tak menghadiri sidang.
Sidang tuntutan wanprestasi dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro didampingi dua hakim anggota, Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Sesuai dengan proses hukum perdata, Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir, kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomendasi untuk memimpin proses?" tanya Sri Kuncoro, saat memimpin sidang.
Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke Majelis Hakim.
Oleh karenanya, pimpinan sidang kemudian menunjukkan Hakim PN Surakarta bernama Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi.
"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," tandasnya.
Setelah itu baik penguggat maupun tergugat menandatangani surat pernyataan. Ketua Majelis Hakim kemudian mengakhiri sidang dan dilanjutkan upaya mediasi.
"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari Mediator," pungkas dia.
Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju Pilpres asal pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan Almas kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pimpinan Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyampaikan, gugatan wanprestasi kepada Gibran dilayangkan lantaran kliennya menuntut ucapan terima kasih dari putra sulung Presiden Joko Widodo.
Arif menyampaikan Gibran sebagai sosok yang baik. Dia membandingkan kondisi pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2019 ketika Gibran akhirnya terpilih sebagai Wali Kota Solo berkat dukungan para pendukungnya. Saat itu, lanjut Arif, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya tersebut.
Dalam gugatan itu Almas menuntut ganti rugi senilai Rp 10 juta. Arif menjelaskan tuntutan itu karena kliennya memperhitungkan dari nilai ganti rugi biaya pengacara yang dikeluarkan Almas saat uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengklaim Almas akan memberikan uang itu ke panti asuhan.
Tak ada keterangan terkait ketidakhadiran Almas. Sementara pada kesempatan sebelumnya Gibran sempat menanggapi apakah akan hadir dalam sidang perdata itu di PN Surakarta. Menurutnya, sudah ada pihak yang mengurusnya.
“Ya nanti ditindaklanjuti. Ada yang mengurus,” jawab Gibran singkat.