Amankan 13.310 kg ganja gorilla, polisi tangkap 3 orang bandar besar
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dibawah Pimpinan AKP Andung Suwito bersama dengan tersangka DSW, menuju alamat yang dimaksud, lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tembakau yang diduga narkoba jenis gorilla sebanyak 300 pack.
Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, telah menangkap tiga orang tersangka bandar besar narkoba jenis ganja (gorilla). Tiga orang itu bernama inisial FAS, DSW dan MIES, yang ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, pada Selasa (14/11) lalu, di Jalan Kemang I, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick mengatakan, awalnya salah satu anggota subnit 1.1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Di mana salah satu Kafe di Jalan Kemang l Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dijadikan tempat nongkrong para pengedar atau bandar narkoba.
"Kemudian pada hari Selasa, tanggal 14 November 2017, sekira jam 00.30 WIB, melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang yang kemudian diketahui berinisial FAS, DSW dan MIES yang diduga sebagai pengedar atau bandar narkotika," kata Vivick di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka FAS, ditemukan satu paket atau plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkoba jenis ganja. Lalu, terhadap tersangka DSW, ditemukan satu kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan 100 pack atau paket tembakau yang diduga narkoba jenis ganja gorilla.
"Terhadap tersangka MIES, tidak ditemukan barang bukti, lanjut tiga orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dibawa ke Polres Jakarta Selatan, terhadap ketiganya dilakukan pemeriksaan urine. Dan dari hasil pemeriksaan urine, tiga orang tersebut positif mengandung narkoba dan mengaku kalau tembakau ini dipesan dari kawasan Jawa Tengah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana cara polisi membuktikan Chandrika Chika terlibat kasus narkoba? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja. 5 Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
Amankan 13.310 kg ganja gorilla, polisi tangkap 3 orang bandar besar ©2017 Merdeka.com
"Tersangka FAS, mengakui telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan satu paket atau plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, yang diperoleh dari seseorang yang berinisial AF (DPO)," ucapnya.
"Tersangka DSW, mengakui telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 100 pack atau paket, yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla dan mengaku masih menyimpan di rumahnya di daerah Cirendeu, Ciputat," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dibawah Pimpinan AKP Andung Suwito bersama dengan tersangka DSW, menuju alamat yang dimaksud, lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tembakau yang diduga narkoba jenis gorilla sebanyak 300 pack atau paket siap edar yang diperoleh dari AC (DPO).
"Untuk tersangka MIES, Pada awalnya tidak kooperatif dan berbelit belit, namun dari hasil analisa handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka memiliki atau menyewa Apartement di Kalibata City, Tower Palem Unit 08 AL," ujarnya.
Lalu, pada saat melakukan penggeledahan di alamat tersebut, ditemukan 2.082 pack atau paket yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, yang siap edar dan satu kantong plastik kresek hitam yang berisikan tembakau yang diduga narkoba jenis ganja gorilla.
"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara membuat atau memproduksi sendiri bersama dengan tiga orang temannya yang berinisial M (DPO), H (DPO) dan KN (DPO)," tambahnya.
Menurut keterangan tersangka MIES, bahwa peran masing-masing tersangka dalam membuat atau memproduksi narkoba jenis ganja gorilla adalah tersangka M (DPO) menyediakan zat kimianya, Etanol, Tembakau murni, ember, terpal dan sekaligus meracik bahan-bahan tersebut.
"Peran dari Tersangka H (DPO) adalah menyediakan plastik, alat pres plastik dan membantu mengaduk tembakau hingga tercampur dengan zat kimianya. Peran dari Tersangka MIES adalah menyediakan tempat, membantu mengaduk tembakau hingga tercampur dengan zat kimianya dan memasukkan ganja gorilla ke dalam plastik kecil transparan (mengepack) serta menyalurkan atau menjual," terangnya.
Untuk peran dari Tersangka A (DPO) adalah menyediakan tempat dan membantu memasukkan ganja gorilla ke dalam plastik kecil transparan (mengepack) serta menyalurkan atau menjual. Menurut keterangan MIES bahwa tersangka sudah dua kali membuat atau memproduksi dan yang kedua dibuat pada Jum'at (3/11) lalu sekira jam 20.30 WIB, di Apartement Kalibata City, Tower Palem Unit 08 AL.
Dari produksi tersebut tersangka berhasil membuat sebanyak 3.300 pack atau paket dan satu kantong plastik kresek hitam dan tersangka juga sudah berhasil menjual sebanyak 1.200 pack atau paket.
"100 pack atau paket kepada tersangka KN (DPO), 100 pack atau paket kepada tersangka C (DPO), 1000 pack atau paket kepada tersangka AC (DPO). Sisanya sebanyak 2.082 pack atau paket yang siap edar dan satu kantong plastik kresek hitam yang berisikan tembakau yang diduga narkotika jenis ganja gorilla, yang sekarang ini disita oleh Polisi sebagai barang bukti," ucapnya.
Barang bukti yang telah disita secara keseluruhan sebanyak 13.310 kilo gram, satu unit timbangan merk Camry type EHA401 warna hitam, satu unit mesin perekat atau alat prees plastik type FS warna biru, dua buah ember plastik warna hitam dan satu lembar terpal warna biru.
Terhadap Tersangka FAS, dijerat Undang-Undang Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Setelah itu, terhadap tersangka DSW dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Lalu, untuk tersangka MIES dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).