Amih maafkan dan akan bayar utang ke anak yang menggugatnya
Gugatan anak ke Amih ditolak hakim PN Garut karena bukti yang ditunjukkan tidak sesuai dengan pokok perkara. Amih mengaku tak menyimpan dendam. Dia juga akan melunasi utangnya setelah rumah yang dihuni selama ini laku terjual.
Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat akhirnya menolak gugatan anak dan menantu kepada Siti Rokayah (83) yang akrab disapa Amih. Sang ibu mengaku telah memaafkan perbuatan anaknya tersebut.
"Amih memaafkan biar bagaimana pun anak Amih," kata Amih usai sidang putusan di PN Kabupaten Garut, Rabu (14/6). Dikutip dari Antara.
Amih merupakan ibu yang digugat oleh anaknya Yani Suryani dan Handoyo karena persoalan utang piutang hingga menuntut Rp 1,8 miliar.
Gugatan pasangan suami istri tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Garut karena bukti yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan pokok perkara yang diajukannya.
Keputusan PN Garut tersebut disambut gembira oleh keluarga tergugat Amih karena tidak perlu membayar gugatan sebesar Rp 1,8 miliar.
Meskipun gugatannya ditolak, ibu 13 anak itu menyatakan tetap akan membayar uang yang masih dianggap utang oleh anak dan menantunya. Utang yang akan dibayarkannya itu, kata Amih, setelah rumah yang di Jalan Ciledug, Garut Kota terjual.
"Uangnya (penjualan rumah) juga mau dibagi rata ke anak-anak Amih," katanya.
Amih mengungkapkan persoalan keluarga yang sampai ke pengadilan itu tidak akan menyimpan dendam. Amih tetap memaafkandan menerima kehadiran anak dan menantunya itu.
"Kalau Yani datang diterima," katanya.
Usai persidangan itu, sejumlah anak-anak Amih menyambut gembira, dan bergantian memeluk Amih, serta bersyukur gugatan tersebut ditolak hakim.