Amnesty Internasional: Hanya 29 Persen Kasus Kekerasan Seksual yang Dilaporkan
Data selama pandemi Covid-19 ini, terhitung sejak bulan Maret hingga November 2020, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mencatat ada 710 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, per Juli 2020, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia meningkat 75 persen selama masa pandemi. Ironisnya, jumlah kasus yang dilaporkan minim sekali, yaitu hanya sebanyak 29 persen dari seluruh total kasus.
"Yang dilaporkan ke polisi hanya sekitar 3.947 atau 29 persen. Padahal totalnya, ada 13.611 kasus perkosaan yang diterima oleh lembaga layanan di tingkat pertama dalam kurun waktu 2016 sampai 2019," kata Usman dalam webinar yang diselenggarakan oleh Amnesty Internasional, Kamis (26/11).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Lebih lanjut lagi, data selama pandemi Covid-19 ini, terhitung sejak bulan Maret hingga November 2020, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta mencatat ada 710 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Usman menilai, peningkatan jumlah kekerasan seksual tersebut menunjukkan bahwa rumusan definisi kekerasan seksual di peraturan perundang-undangan saat masih memuat banyak celah yang mendorong terjadinya impunitas atau ketiadaan hukuman pelaku kekerasan seksual. Sehingga, kata dia, sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum yang kuat agar bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku serta bisa mengurangi kasus kekerasan seksual.
“DPR harus bisa menangkap kegelisahan masyarakat atas kekerasan seksual karena tahun demi tahun, kasus kekerasan seksual meningkat. Kita perlu payung hukum yang kuat," kata Usman.
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 24 November 2020, Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Prioritas 2021 menyampaikan RUU PKS berada dalam daftar 38 RUU usulan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beberapa fraksi yakni PDIP, PKB, Golkar dan Nasdem menjadi pihak yang mengusulkan agar RUU ini kembali masuk Prolegnas.
Dia berharap, fraksi-fraksi lainnya juga ikut mendukung agar RUU PKS masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 dan segera disahkan.
"Pengesahan RUU PKS adalah keputusan politik negara yang sangat mendesak untuk diprioritaskan. Para pimpinan dan anggota Baleg DPR RI harus menyadari pentingnya RUU ini," ujarnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setidaknya ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2019. Bila dibandingkan dengan 12 tahun lalu, kasus tahun 2019 meningkat hingga 792 persen.
Usman juga menyinggung mengenai kasus kekerasan seksual di Kebun Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh Associated Press pekan ini. Dalam laporan itu, seorang anak perempuan berusia 16 tahun mengaku diperkosa oleh majikannya di kebun sawit dan diancam dibunuh jika ia melapor.
"Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti. Alat bukti selalu menjadi alasan dalam penuntasan kasus kekerasan seksual. Kapan hukum kita akan berpihak pada korban?" kata Usman
"Belum lagi, banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan yang tidak seimbang dengan si pelaku,” lanjut Usman.
Oleh sebab itu, dia menegaskan sekali lagi kepada DPR RI untuk tetap memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas 2021 dan segera mengesahkan RUU PKS.
"kita butuh undang-undang yang memberi jaminan kepada korban untuk tidak ragu lagi menyeret pelaku ke jalur hukum, siapapun pelakunya," tutupnya.
Baca juga:
Pengadilan Korsel Hukum Bos Jaringan Pemerasan Seksual Online 40 Tahun Penjara
Perempuan di Bawah Umur Asal Tasikmalaya Diduga Dicabuli 10 Pria
KPPPA: Kasus Kekerasan Seksual Fenomena Gunung Es
Inovatif, Mahasiswa UPI Ini Kembangkan Aplikasi Bantu Korban Pelecehan Seksual
Banyaknya Kendala dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia
Menghapus Kekerasan Seksual Harus Menjadi Kepedulian Bersama