Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Ingin Nikahi Korban Pemerkosaan untuk Hindari Hukuman
Menurut keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini, rencana AT yang sudah dijerat sebagai tersangka hanya untuk menutupi keinginannya mendapat keringanan hukuman.
Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) Rahayu Saraswati mengaku tak terkejut dengan rencana anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) yang berniat menikahkan PU (15), anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaannya.
Menurut keponakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini, rencana AT yang sudah dijerat sebagai tersangka hanya untuk menutupi keinginannya mendapat keringanan hukuman.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Siapa yang memimpin Rukun Kampung di permukiman Betawi? Chaer juga menyebut jika Rukun Kampung turut dipimpin oleh seseorang yang memiliki wewenang kuat bernama Serean.
"Yang sangat memprihatinkan, namun tidak mengagetkan, adalah upaya pelaku untuk berdamai dengan cara menikahi korban. Kata-kata bertanggung-jawab dalam hal ini menurut saya adalah topeng untuk menutupi keinginan sang pelaku untuk menghindari hukuman," ujar Rahayu dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Menurut Rahayu, rencana pelaku pemerkosaan ingin menikahkan korbannya tidak hanya terjadi kali ini saja. Dia menyebut, sebagai aktivis anti-perdagangan orang, dirinya kerap mendengar kesaksian dari para pendamping korban pemerkosaan di berbagai daerah, terkait adanya dorongan dari keluarga pelaku untuk menikahkan pelaku dengan korban. Bahkan, menurutnya ada campur tangan dari aparat penegak hukum itu sendiri.
"Pihak keluarga dan bahkan aparat penegak hukum yang justru mendorong agar pelaku dan korban menikah semata-mata agar terhindar dari stigma dan aib, dan juga menghindari adanya tuntutan hukum dan prosesnya yang bisa berkepanjangan. Pandangan dan sikap seperti ini harus disudahi," kata Rahayu.
Rahayu mengatakan, dalam setiap kasus pemerkosaan, sudah dipastikan yang mendapat kerugian besar adalah pihak korban dan korban itu sendiri. Terkait dengan kasus AT dan PU ini, meski sudah berpacaran selama 9 bulan, namun kekerasan dialami oleh PU sebagai korban.
"Dari informasi yang saya dapatkan, dampak yang dialami oleh korban adalah secara mental, fisik, dan seksual, di mana sang korban pun harus melalui tindakan medis," kata dia.
Rahayu mengayakan, pemerkosaan dalam hubungan pacaran memang kerap terjadi. Namun di Indonesia, pembuktian masih sangat berat karena beban ditekankan kepada korban untuk membuktikan bahwa kekerasan seksual itu betul terjadi.
Menurutnya, kekerasan seksual bisa terjadi saat ada intimidasi dan pemaksaan dari pihak pelaku, bahkan sering kali tidak terlepas dari kekerasan fisik. Bahkan, rayuan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri bukan suatu hal yang aneh.
"Belum lagi jika setelah kejadian, pelaku mengintimidasi sang korban dengan revenge porn, di mana pelaku mengancam korban jika dia tidak mau melayaninya lagi atau jika dia memberitahukan kepada orang lain, maka foto atau video yang diambilnya akan disebarluaskan," kata Rahayu.
"Karena terlepas dari adanya penegakan hukum bagi pelaku sebagai penyebar konten pornografi maupun kondisi mental korban saat kejadian, sang korban pasti tetap akan terkena dampak sosial," Rahayu menambahkan.
Dalam kasus AT dan PU, berdasarkan bukti psikologis dan fisik, serta kesaksian korban, seharusnya sudah cukup untuk mendorong aparat penegak hukum menegakkan keadilan dengan menggunakan UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Saya beserta Yayasan Parinama Astha mendukung adanya penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka pelaku AT. Namun, jangan dilupakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang masih lepas dari jeratan hukum, yaitu mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap PU selama dirinya mengalami pemaksaan pelacuran oleh pelaku," kata Rahayu.
Menurut Rahayu, setiap dari mereka berdasarkan undang-undang yang disebut telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah usia 18 tahun dan melakukannya dalam konteks pelacuran dan eksploitasi seksual sehingga masuk dalam kategori pelaku perdagangan anak.
"Kami meminta agar pihak aparat penegak hukum juga menggunakan kekuatan Cyber Crime Unit untuk mengejar para pengguna jasa dan klien perdagangan anak," Rahayu menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Keinginan Anak Anggota DPRD Bekasi Nikahi Korban yang Dia Perkosa Tak Bisa Dibenarkan
Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Indekos Bareng Korban dan Main Michat
Anggota DPRD Bekasi Tak Tahu Keberadaan Anaknya yang Jadi Buronan Kasus Pemerkosaan
Anggota DPRD Bekasi Serahkan Anaknya Tersangka Pemerkosaan ke Polisi
Kementerian PPPA Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Dihukum Kebiri
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Bekasi Ogah Dikaitkan
Diburu Polisi karena Pemerkosaan, Foto Anak Anggota DPRD Bekasi Beredar di Medsos