Anak Buah Kontraktor Ungkap Penyerahan Uang Rp2,2 M ke Ajudan Nurdin Abdullah
Dalam sidang itu, anak buah kontraktor Ferry Tanriady, Yusman Yusuf mengaku pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9).
Dalam sidang itu, anak buah kontraktor Ferry Tanriady, Yusman Yusuf mengaku pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Yusman soal pertemuannya dengan Syamsul Bahri. Yusman mengaku pertemuan itu terjadi pada Februari 2021.
"Pernah satu kali Pak. Kalau tidak salah ingat kejadiannya pertengahan Februari 2021," ujarnya di depan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Yusman selanjutnya menjelaskan pertemuan antara dirinya dengan Syamsul atas perintah Ferry Tanriady. Ia mengaku pertemuan dirinya dengan Syamsul Bahri terjadi pada malam hari di kediaman Ferry di Jalan Boulevard Makassar .
"Itu hari, Pak Syamsul datang ke rumah dan mencari Pak Ferry. Dia bilang orangnya Pak Gubernur, lalu saya sampaikan ke Pak Ferry jika ada orang mau ketemu dan dia katakan dia orangnya Pak Gubernur," tuturnya.
Seusai menyampaikan informasi kedatangan Syamsul, selanjutnya Yusman mempersilakan ajudan Nurdin itu untuk naik bertemu dengan Bendahara DPW NasDem Sulsel itu. "Jadi Pak Ferry sampaikan ya sudah, suruh naik saja," kata dia.
Dalam pertemuan itu, Yusman mengungkapkan pembicaraan antara Ferry dengan Syamsul terkait pesanan Nurdin soal biaya operasional. Dari pertemuan itu, Ferry meminta Syamsul untuk berhubungan dengan dirinya.
"Lalu saya dikasih kenal dengan Pak Syamsul dan dia suruh janjian dengan saya. Lalu Pak Syamsul pulang," bebernya.
Yusman mengungkapkan seusai kedatangan Syamsul, Ferry langsung memanggilnya dan memberikan tiga kantong plastik berisi uang. "Setelah itu saya bawa ke kamar dan saya simpan. Paginya uang pecahan Rp50 dan 100 ribu itu saya kasih pindah ke dus Indomie dan Aqua sebanyak dua kardus," tuturnya.
Dia mengaku baru menyerahkan uang itu kepada Syamsul dua hari setelah pertemuan itu. Yusman mengatakan uang sebesar Rp2,2 miliar tersebut diambil langsung Syamsul.
"Dua hari kemudian Pak Syamsul datang malam hari sendiri, lalu dia cari saya. Setelah ketemu, saya ambil uang dan kasih naik di jok (kursi) belakang," ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam sidang sebelumnya, Ferry mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp2,2 miliar melalui ajudan Nurdin, Syamsul Bahri. Ferry mengatakan dirinya pertama kali mengenal Nurdin melalui seorang patwal bernama Gatot pada awal tahun ini.
Melalui Gatot, Ferry minta diaturkan waktu untuk bertemu dengan Nurdin di kediaman pribadinya di Perumdos Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Ada patwalnya Pak Nurdin, namanya Gatot yang memberikan informasi posisi Pak Nurdin. Dia mengarahkan saya bisa bertemu dengan Pak Nurdin di rumah pribadinya," ujarnya yang mengikuti sidang melalui virtual.
Ferry yang tak lain Bendahara DPW NasDem Sulsel itu menjelaskan pertemuan pertama itu sebatas silaturahmi. Tidak ada pembahasan terkait proyek yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. "Hanya silaturahmi Pak. Bincang-bincang soal kesehatan," bebernya.
Setelah pertemuan itu, Ferry mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dan bertemu dengan Nurdin. Ia beralasan saat itu dirinya sedang berada di Jakarta.
"Sampai ada teman sesama pengusaha memberitahukan kalau Pak Nurdin mencari saya," jelasnya.
Saat kembali ke Makassar, Ferry kembali menghubungi Gatot untuk menanyakan keberadaan Nurdin. Hanya, Ferry diarahkan Gatot untuk menghubungi Syamsul.
"Pak Gatot bilang dia lagi tidak bertugas dan mengarahkan saya ke Pak Syamsul Bahri," ungkapnya.
Meski sudah berkomunikasi dengan Syamsul, dirinya baru bisa menemui Nurdin tiga hari setelahnya. Mereka bertemu di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman Makassar.
"Waktu itu saya datang malam hari. Di situ saya diminta untuk membantu operasional," ucapnya.
Usai pertemuan itu, pada Februari dirinya dihubungi Syamsul untuk menanyakan soal dana operasional. Ia pun langsung menyanggupi dengan mengambil uang yang disimpan di brankas.
"Ada uang di brankas kalau tidak salah ingat Rp2,5 miliar Pak. Tapi saya kasihkan Rp2,2 miliar yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam," ungkapnya.
Ferry mengatakan dirinya menugaskan anak buahnya bernama Yusman untuk menyerahkan uang itu kepada Syamsul. Setelah itu, dirinya tidak mengetahui, hingga akhirnya ada berita Nurdin terjaring OTT KPK.
Baca juga:
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, JPU KPK Cecar Kontraktor Soal Titipan Uang Rp1 Miliar
Kontraktor Dapat Arahan Ajudan Nurdin Abdullah Setor Uang Rp2,2 Miliar
Pejabat Pemprov Sulsel Akui Didatangi Timses Nurdin Abdullah untuk Minta Proyek
JPU KPK Persoalkan Dana Rp4,6 Miliar ke Nurdin Abdullah, Saksi Tegaskan Pinjaman
Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa Cecar 2 Pejabat Pemprov Sulsel Soal Timses Minta Proyek