Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Aditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan
Anak Diduga Salah Tangkap dan Disiksa Polisi, Orang Tua Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Sebuah surat terbuka yang diunggah di media sosial (medsos) X (twitter) membuat geger netizen. Pasalnya dalam surat terbuka itu, menyebut adanya dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Gresik dalam kasus pembunuhan seorang pria dengan mulut tertancap pisau.
- Polisi Tetapkan Penyandera Bocah di Pejaten Tersangka Penculikan
- Polisi di Ambon Diduga Perkosa Anak Tiri, Korban Tak Berani Cerita karena Takut Ibunya Dipukuli
- Anak Aniaya Ibu Kandung Berusia 74 Tahun, Ditampar dan Diseret
- Polisi Lecehkan Anak Tiri Selama 4 Tahun, Korban Alami Depresi Berat Hingga Terjerumus Miras
Surat terbuka ini diketahui diunggah oleh akun @mazzini_gsp. Dalam video yang di-posting pada akun tersebut, terdapat beberapa orang mengaku sebagai orang tua dari Aditya Rosadi, warga Rembang, Jawa Tengah.
Aditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Polres Gresik.
Aditya ditangkap polisi karena menjadi penadah barang hasil kejahatan pembunuhan seorang pria Gresik. Korban meninggal dengan pisau tertancap di mulut.
Dalam kasus itu polisi menetapkan lima tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan. Dua orang diketahui sebagai pelaku utama.
Sementara tiga orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan dua pelaku. Salah satunya adalah Aditya, yang disebut sebagai penadah handphone milik korban.
Usai penangkapan Aditya, muncul pernyataan terbuka dari keluarganya yang menyebut bahwa Aditya mengalami penganiayaan dengan cara dibakar alat kelaminnya, disemprot obat nyamuk cair dan disetrum hingga cacat permanen.
"Saya orang tua dari Aditya Rosadi, korban pengeniayaan disetrum, dibakar alat vitalnya dan disemprot baygon oleh oknum-oknum polisi di Polres Gresik," kata Ayah dari Aditya, Muhammad Ansori, seperti dikutip dari video oleh merdeka.com, Senin (18/12).
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu, Ansori menjelaskan, anaknya itu diduga mendapat penyiksaan oleh beberapa petugas Polres Gresik, agar Adit mengakui perbuatan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.
"Kasus anak saya adalah kasus korban salah tangkap dikira pelaku pembunuhan oleh anggota Polres Gresik. Pelaku sebenarnya akhirnya ditangkap di Tegal," ucapnya.
Ansori pun memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membebaskan anaknya, serta memberikan keadilan untuk Aditya.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk membantu anak saya, membebaskan anak saya yang masih ditahan di Polres Gresik. Kemudian menghukum oknum-oknum polisi Polres Gresik yang menganiaya anak saya sehingga anak saya menderita tidak bisa normal kembali alat vitalnya," ujarnya.
Selain itu dalam keterangan keluarganya juga, Aditya jadi korban salah tangkap Anggota Polres Gresik. Dia dituduh jadi penadah barang hasil kejahatan berupa handphone. Padahal, dia tak tahu asal-usul barang itu.
Dikonfirmasi soal itu, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto membantah bahwa pihaknya diduga sudah menganiaya Aditya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka AR," katanya.
Wiwit mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, AR juga dianggap bersalah karena diduga sudah menjadi penadah barang hasil kejahatan. Perbuatannya itu sudah memenuhi unsur Pasal 480 KUHP.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa handphone yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian," pungkasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom. Dia membantah anggotanya yang diduga sudah menganiaya Aditya Rosadi warga Rembang, Jawa Tengah.
Panji Anom menyebut, Polres Gresik tidak salah tangkap dan tidak menganiaya Aditya. Hal itu menampik informasi yang beredar di media sosial.
"Kabar yang beredar itu tidak benar dan tidak ada salah tangkap ataupun penganiayaan terhadap tahanan," kata AKBP Panji Anom, melalui keterangannya.
Panji Anom juga membantah informasi yang menyebut alat vital Aditya mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh beberapa anggota Polres Gresik.
Panji menyebut Aditya memang mengalami kesulitan buang air kecil. Mereka pun memeriksakannya ke dokter di RSUD Ibnu Sina Gresik pada 14 Desember 2023. Hasilnya, dokter menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya.
Dokter menerangkan bahwa keluhan Aditya kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air.
Selain itu, Panji juga menyebut, kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan, membuat Aditya mengalami kesulitan, sakit atau tidak bisa ereksi.
"Jadi termasuk saudara Aditya ini kami tahan atas dugaan sebagai penadah barang milik korban yang dijual tersangka IS, dan tidak benar adanya kekerasan atau penyiksaan dari petugas," ucapnya.